Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan siap menggelar sidang kasus pengeroyokan hingga menewaskan salah satu anggota Santri Nekad. Sidang rencana akan di gelar pada 5 Oktober 2021 dengan Ketua Majelis Hakim, Suparna SH didampingi anggota Adi Satrija Satrija Nugroho SH dan Purwaningsih SH.
“Setelah menerima pelimpahan perkara kemudian langsung ditetapkan oleh Ketua PN Sleman dengan perkara 404/Pid.B/2031/PN Smn. Kami juga sudah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan,” ungkap Humas PN Sleman Cahyono SH pada yogyapos.com, seusai menerima audensi Santri Nekad yang didampingi oleh Enji Pusposugondo SH dari LBH Janoko, di Ruang Rapat Lantai 2 PN Sleman, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut dikatakan, terkait audensi pada intinya baik Santri Nekat dan Kuasa Hukumnya meminta supaya prosen persidangan dari tahap pemeriksaan sampai putusanya dilakukan seobyek mungkin, seadil-adilnya dan ada permintaan agar terdakwa dihukum sebarat-beratnya.
“Dalam hal ini akan disampaikan pada Majelis bersangkutan. Humas tidak mempunyai kewenangan itu karena sudah mencakup pokok materi dan nanti dilihat saja persidangannya,” tandasnya.
Sedang mengenai supaya disediakan tempat untuk mengikuti sidang, namun karena massanya cukup besar dan disisi lain masih dalam suasana pandemi maka akan dilakukan pebatasan jumla pengunjung dengantetap memperhatikan prokes. Tidak semua bisa mengikuti namun karena sidang terbuka untuk umum dipersilahkan mengikutinya.
Sementara Kuasa Hukum Korban LBH Janoko, Enji Pusposugondo SH dan Fajar Kurnia Adi SH sesuai audiensi mengatakan, mengatakan mendukung penuh tuntutan dari kejaksaan maupun putusan dari Hakim PN Sleman yang mempunyai intergritas tinggi memberikan hukuman yang setimpal perbuatan dari para pelaku .
“Tadi kami menyampaikan surat terbuka dan yang jelas itu keinginan dari korban. Itu tidak ada tendensi apapun intinya secara profesional memberikan putudan atau vonis yang setimpal dengan perbuatan para pelaku,” ujarnya.
Senada dengan LBH perwakilan dari Santri Nekat, Wahyu Tupung dan perwakilan dari PSHT, Siyono, berharap terdakwa dihukum maksimal. Sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi kami Santri Nekad dan PSHT. Kami juga akan terus mengawal persidangan ini,” tandasnya. ((Agn)
