Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Lasmi Eka dengan hukuman 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan, karena terbukti memukul tetangganya, Isnawan Akbar.
Putusan tersebut disampaikan hakim tunggal Suparna SH dalam sidang tipiring di PN Sleman, Jumat (18/2/2022). Kasus pemukulan ini bergulir ke pengadilan menyusul laporan saksi korban ke Polsek Mlati, Sleman. Kanit Reskrim Polesk Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto yang menrima laporan itu selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa, lalu meneruskannya ke pengadilan.
“Perbuatan terdakwa Lasmi Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 352 KUHP,” tegas hakim.
Di persidangan terungkap, peristiwa pemukulan terjadi pada 26 Juni 2021 sekitar Pukul 16.00 WIB, di Grand Tlogoadi Malti Sleman. Terdakwa mengaku memukul saksi korban Isnawan Akbar dipicu kekesalanya sewaktu pulang dari belanja sekitar pukul 15 WIB ada meja yang menutupi pintu masuk mobil dan tuduhan saksi yang mengatakan membuat Kanopi tidak izin warga.
Padahal, lanjut dia, sebelumnya sudah izin kepada warga dan paguyuban yang ada di komplek tetsebut. Disamping itu, ian juga merasa kesal oleh umpatan saksi korban dengan kata-kata kotor.
“Apa yang dikatakan terdakwa di depan sidang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Membuat Kanopi izin tapi setelah ada permasalahan,” babtah aksi korban yang didampingi penasehatnya hukumnya Noval Satriawan SH pada yogyapos.com seusai sidang. (Agn)
