Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga melarikan anak hasil adopsi, seorang ayah berinisial DHS (46) asal Jatiasih Bekasi Jawa Barat diamankan oleh jajaran Opsnal Polres Bantul DIY, Rabu (4/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK membenarkan penangkapan itu, menyusul laporan korban SJ (46) selaku pengadopsi RY (4 bulan).
“Kami tangkap di Tasimalaya,” ujarnya, Jumat (6/3//2020).
Menurut dia, Sj (46) tinggal di rumah kontrakannya di Sewon Bantul, pada 29 Februari 2020 menitipkan anak itu kepada salah seorang tetangganya berinisal NS Saat itu terlapor datang dan bermaksud meminta korban dengan alasan untuk dimandikan. Kemudian korban diajak main oleh terlapor dan akhirnya dibawa ke sejumlah tempat sampai berakhir di ke Tasikmalaya.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang bakal dijerat dengan pasal 83 junto 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun..Selain itu juga denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
"Korban (anak itu, red), kini sudah diserahkan kepada pelapor (ibu tirinya atau yang mengadopsinya", kata Riko Sanjaya.
Sementara itu, pelapor sambil mengendong korban, kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa lega dan senang bahwa sudah bersama dengan anak ini.
Sedangkan tersangka kepada pers mengatakan, dirinya merasa kangen dan kasihan kepada anak itu karena sering dititipkan ke orang lain. Maka pihaknya ingin merawat anak itu sebagaimana bapak kandung terhadap anaknya. (Supardi)
