Laporan Terhadap Rocky Masih Bergulir, Kali Ini Dilakukan BBHAR Kota Yogyakarta

share on:
BBHAR Kota Yogyakarta beserta Satuan Tugas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung ke Polda DIY. Senin (7/8/2023) || YP- Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Laporan terhadap filsuf Rocky Gerung atas statemen yang dinilai sarkasme merendahkan martabat presiden Joko Widodo terus bergulir. Kali ini dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Yogyakarta beserta Satuan Tugas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.

“Kami laporkan Rocky atas pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Ketua BBHAR, Detkri kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Mapolda DIY, Senin (7/8/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-ditolak-massa-rocky-gerung-urung-ikuti-diskusi-di-kopi-bento-11430

BBHAR mendesak aparat penegak hukum memproses laporan dan memberikan kepastian penegakan hukum dengan memproses Refly Harun bersama sama Rocky Gerung. “Kami menilai apa yang disampaikan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan,” ujarnya.

Refly Harun juga dilaporkan karena pernyataan Rocky Gerung yang dalam isi pidatonya dalam pernyataan terkait kegiatan rangkaian Jokowi ke China guna kelanjutan program IKN, habis itu ada kata b*******, t****, pengecut. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-menko-polhukam-presiden-tidak-mengadu-soal-dugaan-penghinaan-11431

“Kami sampaikan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan Presiden sebagai b*******, t**** atau pengecut. Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan,” tandasnya.

Selain itu, pernyataan upaya provokasi penutupan jalan tol pada 10 Agustus 2023 dinilai sudah melanggar undang-undang. Jalan tol itu tak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan, dan bisa terjadi kerusuhan. 

“Indonesia menganut demokrasi berasas nilai Pancasila. Di dalamnya ada kata “beradab”, sehingga demokrasi yang harus beradab,” jelasnya.

Pernyataan Rocky Gerung sudah sangat merendahkan dan menghina martabat Kepala Negara. Sebagai kaum terdidik seharusnya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam melakukan kritik terhadap siapapun.

“Termasuk kepada Jokowi yang melekat sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara. Kita ajak masyarakat bersama sama menjaga harga diri, harkat dan martabat Presiden Joko Widodo,” papar Detkri sebagaimana juga disampaikan melalui rilisnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, juga menandaskan Rocky Gerung yang melakukan provokasi dalam orasinya harus di proses hukum. 

“Kami dukung kepolisian sebagai aparat penegak hukum jalankan fungsinya berikan kepastian hukum,” kata Eko.

Rocky dan Refly harus bertanggungjawab jalani proses hukum sesuai ketentuan undang-undang.

“Jadilah ksatria yang bertanggungjawab atas yang dikerjakan. Kami harap aparat penegak hukum tegas terhadap Rocky Gerung,” tandasnya.

Polda DIY melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas,  AKBP Verena Sri Wahyuningsih belum menjelaskan secara detai perihal laporan tersebut.

Advokat Detkri Badiron SH saat lakukan pelaporan || YP-Ist

“Coba nanti saya cek dulu ya,” jawab Verena saat dikonfirmasi yogyapos.com, singkat.

Sebelumnya, laporan serupa juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Tercatat 13 elemen masyarakat melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian yang kemudian diambilalih penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Terkait hal itu, Rocky Gerung telah melakukan klarifikasi di hadapan jurnalis beberapa waktu lalu bahwa dirinya melakukan kritik kebijakan Joko Widodo sebagai presiden, bukan sebagai pribadi. Klarifikasi yang lengkap diunggah pula melalui wawancaranya dengan jurnalis Hersubeno Arief di kanal youtube Forum News Network (FNN) dan Rocky Official Channel.(*/Opo/Met)

 

 

 

 


share on: