Yogyapos.com (YOGYA) - Dinyatakan terbukti menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu, Nathanael Budhi Susilo atau yang akrab disapa Cun Cun divonis penjara selama 1 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, Nurhayati SH yakni dengan tuntutan selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 6 bulan kurungan, yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim diketuai oleh Ida Ratnawati SH pada persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang digelar secara virtual, Senin (1/3/2021), menyatakan selain hukuman penjara, terdakwa seorang pengusaha yang memiliki toko di kawasan Malioboro Kota Yogyakarta ini juga dikenai denda Rp 15 juta.
“Menghukum terdakwa dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 15 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Ida Ratnawati saat membacakan amar putusan.
Majelis, dalam putusan, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui ketua tim kuasa hukumnya, Oncan Poerba SH juga menyatakan pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir atas putusan,”terang Oncan Poerba kepada yogyapos.com usai sidang digelar.
Sedangkan Ketua Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta (IKBMY), H Remon, mengapresiasi putusan hakim, yang intinya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti. “Kami berharap peristiwa ini bisa jadi pelajaran semua pihak. Janganlah membuat ujaran kebencian suku atau golongan,” ujarnya. (Opo)
