Lahan Eks SPBU Sagan Telah Kosong dari Pengindung

share on:
Advokat Yogo Tri Handoko SH secara simbolis lakukan pembongkaran bangunan pengindung di lahan eks SPBU Sagan, Senin (6/9/2022) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Semua bangunan di lahan eks SPBU Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman kini telah dikosongkan oleh para pengindungnya. Mereka menyadari melakukan pengosongan karena memang tidak memiliki alas hak.

“Kami bersyukur karena ternyata para pengindung memiliki kesadaran hukum, mengosongkan sendiri bangunannya,” ujar Manajer Palace of Law Yogyakarta, Advokat R Yogo Tri Handoko SH selaku Kuasa Hukum pemilik lahan GBPH Hadisuryo, Selasa (6/9/2022).

Yogo didampingi timnya Deden Fine Laksana SH, Faisal Yusuf SH, Drs Agus Kuncoro SH mengungkapkan pihaknya semula memang telah memberikan somasi kepada para pengindung disana. Inti somasi mempesilahkan mereka untuk mengosongkan bangunan pada 5 September 2022.

Namun sebelum tanggal yang ditentukan itu, para pengindung ternyata memang sudah melakukan pengosongan. Karenanya segera setelah itu semua bangunan akan diratakan dengan tanah guna penataan kembali pembangunan SPBU dengan manajemen baru.

Seremoni sebelum pembongkaran bangunan pengindung || YP-Ismet NM Haris

Ia juga mengucapkan terimakasih dengan unsur pemerintah setempat, termasuk Kapolsek dan Danramil Bulaksumur yang selama ini ikut melakukan pemantauan selama proses pengosongan.

“Jadi perlu kami tegaskan, ini lahan kekancingan milik klien kami Bapak GBPH Hadisuryo. Nantinya akan digunakan kembali untuk SPBU demi memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar dan lainnya selaku konsumen. Mohon doa restunya,” jelas dia mengenai lahan sekitar seluas 2.600 M2 itu.

Disebutkan, SPBU dengan desain bangunan dan manajemen baru itu tentu membuka peluang bagi siapa pun untuk bekerjsama membuka unit usaha di dalamnya. (Met)

 


share on: