Lagi, KPK Tahan Seorang Tersangka Suap yang Menyeret Eks Walikota Yogya

share on:
Tersangka Danan (rompi orange) || YP-Kanal Youtube KPK

Yogyapos.com (JAKARTA) - Dirut PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK) ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedaton Yogyakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan status tersangka ini menyusul 4 tersangka lain yang sejak Juni  lalu ditahan. Mereka masing-masing eks Walikota Kota Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

“Pada proses penyidikan hari ini kami tetapkan dan umumkan tersangka DJK Dirut PT JOP,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (22/7/2022).

Dandan selanjutnya akan menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan sejak 20 Juli-10 Agustus 2022, di Rutam KPK Pomdam Jaya Guntur.

Disebutkan Karyoto, PT JOP merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung. Pada 2019, tersangka ini bersama Oon Nusihono mengajukan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton ke Pemkot Yogyakarta.

Karena terkendala, keduanya menghadap ke Haryadi selaku Walikota ketika itu. Dalam suatu pertemuan, yang bersangkutan memberikan 1 unit sepeda mewah senilai puluhan juta dan uang tunai Rp 50 juta sebagai tanda jadi agar lancar pengurusan izin yang diajukannya.

Selanjutnya tersangka Haryadi Suyuti memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Yogya menindaklanjutinya. Alhasil perintah itu dijalankan meskipun tidak kelengkapan persyaratannya sesuai dengan aturan dasar bangunan. Diantaranya mengenai tinggi dan posisi derajat bangunan dari ruas jalan.

Selama proses perizinan itu tersangka beberapa kali memberi uang kepada Haryadi secara langsung maupun melalui ajudannya dan tersangka NWH. Termasuk uang US$ 27.258 yang berhasil diamankan saat KPK melakukan OTT pada Juni lalu.

Karyoto menegaskan, tersangka dijerat Pasal 5 (1) a atau b UU atau  Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (*/Met) 

 


share on: