Yogyapos.com (BANTUL) - Muhammad Syamsudin Catur Putra (39) alias Catur terdakwaa kasus penyalahgunaan shabu, menyatakan menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Khoiruman Pandu Kusuma SH MH, dalam sidang di PN Bantul.
Penegasan tersebut disampaikan oleh koordinator tim pengacaranya, Stefanus Aldo Phihastama SH menjawab konfirmasi yogyapos.com, Rabu (19/2/2020). Atas sikap penerimaan itu, terdakwa kini resmi berstatus terpidana dan menjalani hukuman badan di Lapas Khusus Narkoba, Pakem, Sleman.
“Ya klien kami, Catur sudah menerima vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar advokat yang akrab disapa Aldo.
Diberitakan sebelumnya, Catur ditangkap petugas dari BNNP DIY pada 19 September 2019 pukul 23.50, di pinggir jalan kampung Dusun Kaliputih Rt 040 Pendowoharjo Bantul. Dari tangan dia diamankan barang bukti shabu sebanyak 5,25 gram.
Ia dipersalahkan melanggar pasal Pasal 132 (1) jo 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, serta dituntut oleh jaksa Afif Panjiwilogi SH selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau suider kurungan 2 bulan.
Di persidangan terungkap, Catur ditangkap ketika hendak mengambil shabu atas perintah dari Priyatna alias Jambul. Shabu tersebut sedianya akan diserahkan kepada pemesan sesuai petunjuk dengan imbalan 0,5 gram shabu.
Meski demikian tim pengacara mengajukan pledoi yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman, karena Catur dinilai antara lain kooperatif, berterus terang, tidak mempersulit persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidaka akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Atas pertimbangan inilah majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Inu)
