Kuasa Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Minta Kliennya Dibebaskan, Ini Alasannya

share on:
Budi Saputro SH selaku kuasa hukum terdakwa saat memberikan keterangan pers usai sidang di PN Sleman, Selasa (26/5/2026) || YPAgung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang perkara pemalsuan merek atas nama terdakwa PMK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (26/5/2026).

BACA JUGA: Danrem Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono Sholat Ied di Lapangan Yonif 403/WP, Khotib KH Muhlisun

Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum terdakwa terdiri Budi Saputro SH dan Rahmi Radiatri SH menyampaikan pledoi, yang pada pokoknya agar kliennya dibebaskan. Sebab, terdakwa tidak berniat jahat menggunakan merek jauh, dan itu dilakukan sebelum pelapor mendaftarkan merek yang diklaim miliknya.

BACA JUGA: Ini Harapan Bupati Sleman kepada 246 PNS yang Segera Purna Tugas

Selain itu, sesuai dakwaan yang menggunakan merek adalah perusahaan atau PT. Bukan secara pribadi karena ada peraturan dari Kementerian Agama untuk menjalankan biro umroh atau wisata harus PT, tidak dilakukan secara pribadi.

Sidang pembacaan pledoi oleh pengacara terdakwa.klienya minta dibebaskan || YP-Agung Dwi Purwanto

"Sedangkan dalam perkara ini yang terjadi terdakwa adalah secara pribadi disitu yang kita sanggah," kata Budi.

BACA JUGA: KDMP di Banyurejo Terbentuk, Tapi Masih Cari Lahan untuk Bangunan Fisik

Tim kuasa hukum juga mengatakan sesuai fakta persidangan semua saksi, bahkan saksi dari pelapor sendiri, bahwa merek tersebut tidak didaftarkan.  Kedua, tidak ada kerugian atas penggu nakan merek oleh terdakwa dan kerugian materiil.           

BACA JUGA: Dua Pengelola Pijat Spa di Jalan Magelang Diadili

Seperti diketahui sidang sebelumnya JPU Rahajeng Dinar Hargajani SH, didepan Majelis Hakim di ketuai Irma Wahyu Ningsih SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan denda 50 juta, subsider 50 hari.

BACA JUGA: Kantah dan BNNK Kabupaten Sleman Satu Tekad, Bersama Memerangi Narkoba

Menurut Jaksa, sebagaimana  diatur dalam pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No: 20 tahun tentang merek dan indikasi Geografis.

Perkara ini berawal pada 6 Januari 2012, terdakwa pernah bekerja sama dengan saksi Yudi Asmara, mendirikan Perseroan Terbatas secara bersama-sama yang bernama PT Jogmah Internasional, bergerak di bidang Pariwisata, Umroh dan Haji dengan komposisi saham 50:50.

BACa JUGA: Dugaan Korupsi Kredit BUKP Rp 2,1 M, Polresta Sleman Tetapkan 3 Tersangka

Kemudian berjalan waktu, terdakwa dan saksi Yudi Asmara berjalan sendiri-sendiri. Sejak itu PT Jogmah Internasional tidak berjalan akan tetapi perusahaan tersebut belum dibubarkan sampai dengan saat ini.

BACA JUGA: Lurah Karangtalun Berharap Bendungan Ancol Segera Dibuka Untuk Destinasi Wisata

Setelah pecah kongsi tersebut, lantas terdakwa menggunakan nama/brand JM International pada bulan Desember 2025 untuk usaha sendiri yang bergerak di bidang yang sama. (Agn)


share on: