Krido Suprayitno Nyicil Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,1 Miliar

share on:
Krido saat pertama kali dihadirkan dalam jumpa pers di Kejati DIY || YP-Dok.Redaksi

Yogyapos.com (YOGYA) - Tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi perizinan dengan modus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Krido Suprayitno mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (24/8/2023).

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY diduga menerima gratifikasi total mencapai Rp 4,7 miliar dalam perkara penyelewengan pemanfaatan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan pengembalian dilakukan oleh keluarga  tersangka didampingi penasehat hukum terdakwa di Kantor Kejati DIY dan ini merupakan yang kelima kalinya. 

“Pada hari ini penyidik Kejati DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS, diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp 1.100.000.000,” kata Herwatan.

Sebelumnya, telah diserahkan uang sebesar Rp 300.000.000, kemudian Rp 1.300.000.000, menyusul yang ke-3 Rp 300.000.000 dan pengembalian ke-5 sebesar Rp 700.000.000.

“Total yang teklah dikembalikan sebesar Rp 3,7 miliar. Pengembalian uang gratifikasi ini merupakan itikad baik tersangka dan tidak menghapus pidananya,” jelasnya.

Kejati DIY menetapkan status tersangka Krido Suprayitno sejak 17 Juli 2023, yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino mencapai diduga menerima Gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640.

Gratifikasi diberikan dalam bentuk 2 bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman pada 2022 dengan luas masing-masing 600 m2 dan 800 m2 seharga Rp 4.520.000.000 serta dalam bentuk uang dalam rekening senilai Rp 211 juta.

Dalam kasus ini tersangka mengetahui dan membiarkan perbuatan Robinson Saalino selaku  Direktur (PT DPS) telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa, semula 5.000 m2 menjadi 16.215 m2 dan diketahui tanah tersebut belum ada izin Gubernur DIY.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18,  Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 12 b jo Pasal 18 dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Opo)

 

 


share on: