Yogyapos.com (BANTUL) - KPU Kabupaten Bantul telah mengirim hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 ke KPU DIY, tembusannya dikirim ke KPU Pusat.
“Sidang pleno rekapitulasi telah berlangsung Minggu (1/12) pagi hingga Senin (2/12/2024) malam. Tembusann hasilnyan telah kami kirim ke KPU DIY dan Pusat,” kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso, di KPU Bantul, Selasa (3/12).
BACA JUGA: Tim Hukum Paslon Bupati Bantul Halim-Aris Sampaikan Apresiasi kepada Semua Pihak
Hasil rekap itu dituangkan dalam Keputusan KPU Bantul Nomor 731 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024. Tercatat, paslon nomor 1 Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoto Hadi meraih 80.911 suara. Paslon H Abdul Halim Muslih-Aris Haryanta meperoleh 230.819 suara. Sedangkan paslon Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan mendapatkan perolehan 219.471 suara.
“Suara sah sebanyak 531.207 dan suara tidak sah sejumlah 36.029,” jelasnya.
Diketahui saat sidang pleno, Adib Setyono selaku saksi dari Paslon Joko Purnomo- Rony Wijaya Indra Gunawan, menolak teken hasil rekapitulasi itu dengan sejumlah alasan.
BACA JUGA: Vicon Pertemuan Tahunan BI, Presiden: Kita Harus Jaga Stabilitas untuk Kepentingan Bangsa
“Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kami masih koordinasi dengan tim hukum paslon dan tim pemenangan nomor urut 3,” kata Adib.
Menurutnya, hasil suara antara paslon nomor urut 2 dan 3 hanya selisih 11.348 suara. Padahal dalam hasil rekapitulasi itu dicantumkan, suara tidak sah sebanyak 36.928 suara.
“Kami juga mencurigai bahwa surat undangan yang dikembalikan ada 19.000. Ini alasan saya,” katanya. (Spd)
