KPK Tetapkan Tersangka Proyek Mandala Krida, JCW Mendorong Gandeng PPATK

share on:
Penampakan Stadion Mandala Krida Yogyakarta dari arah barat laut || YP-Ismet

Yogyapos.com (YOGYA) - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta ke Pihak lain.

“Kami sangat mendukung dan berharap KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelurusi aliran dana proyek pembangunan Stadion Mandala Krida sejumlah Rp 85 miliar,” ujar aktivis JCW, Baharudin Kamba kepada yogyapos.com, Selasa (24/11/2020) petang.

Pernyataan Baharudin disampaikan terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida dari dana APBD Tahun 2016-2017, yang kini sedang diuusut oleh KPK.

Bahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Meski demikian pihaknya belum bisa memberikan keterangan detail siapa saja dua tersangka yang dimaksud.

“Nanti saat upaya penangkapan dan penahanan akan kami umumnya tersangkanya,” ujar Ali Fikri, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Proyek pembangunan Stadion Mandala Krida diduga bermasalah sejak proses lelang hingga pengadaan barang yang melibatkan sejumlah rekanan. Proyek ini pagu anggaran 2016 senilai Rp 41. 285.640.000 dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 41.277.706.000 serta APBD tahun 2017 dengan pagu anggaran 44. 552. 135.000 dan HPS senilai Rp. 44.552.083.000 atau seluruhnya sebesar Rp 85 miliar.

Baharudin menyatakan, anggaran tersebut cukup besar. Meskipun saat ini KPK belum bersedia mengumumkan nama para tersangka, namun publik wajib mengawal proses hukum ini hingga vonis di pengadilan tindak pidana korupsi Yogyakarta.

Di persidangan nanti biasanya muncul sejumlah fakta hukum yang menarik untuk dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Tetapi, dari pemantauan yang dilakukan oleh JCW dipersidangan pengadilan Tipikor Yogyakarta selama ini meskipun para saksi menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

“Belajar dari peristiwa sidang korupsi terdahulu, sejumlah disebut-sebut terlibat menerima uang kotor. Sayangnya para penegak hukum di DIY tidak menindaklanjuti memroses hukum orang-orang yang disebut-sebut di persidangan,” papar Baharudin seraya mencontohkan beberapa kasus korupsi terdahulu di Yogyakarta.

Karenanya, JCW mendorong KPK untuk menggandeng PPATK guna menelurusi aliran dana proyek pembangunan stadion Mandala Krida sejumlah Rp 85 miliar tersebut. Hal ini penting guna mengusut aliran uang tersebut ke pihak mana saja termasuk keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kasus korupsi jarang berdiri sendiri. Artinya, ada keterlibatan pihak lain. Jadi KPK harus menyelidiki lebih lanjut mengenai aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta ini. JCW mengingatkan kepada KPK di era Komjen Pol Firli Bahuri ini tidak semata-mata hanya melihat kasus penyuapan atau gratifikasinya aja, misalnya, tetapi juga harus menelusuri ke mana saja aliran dana yang dikorupsi. (*/Met) 


share on: