KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Mandala Krida, Seorang Lainnya Belum Penuhi Panggilan

share on:
Stadion Mandala Krida Yogyakarta || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (JAKARTA) – Dua tersangka dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, EW dan SGH ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan seorang tersangka lainnya, HS belum memenuhi panggilan dan diharapkan kooperatif.

Rilis penetapan status tersangka dan penahanan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

EW adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kabid Diksus Disdikpora) DIY yang sejak 2021 sudah mengundurkan diri. Sedangkan Sugiharto selaku Direktur Utama PT Ag, Adapun HS Dirut PT PNN.

Kasus yang membelit tiga tersangka ini terjadi pada 2012. Ketika itu Disdikpora mengajukan program renovasi Stadion Mandala Krida, yang kemudian disetujui.

Alex mengungkapkan, EW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO di Dispora Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dan SGH selaku Dirutnya untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Konferensi pers KPK tentang penetapan status dan penahanan tersangka dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta || YP-Tangkapan layar kanal youtube KPK

“Anggaran tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” terang Alex seperti dilansir yogyapos.com dari kanal youtube KPK.

Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Selanjutnya pada 2016, HS selaku Dirut PT PNN dan DMI diduga melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang, meminta bantuan agar dimenangkan dalam proses lelang pengadaan.

Anggota panitia lelang kemudian meneruskan maksud HS kepada EW. Permohonan itu disetujui tanpa ada evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan senilai Rp 31,7 Miliar. Tersangka EW kini ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC dan SGH ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, untuk 20 hari kedepan.

Di akhir rilis, Alex menyatakan kasus ini terkait dengan kebocoran dalam hal pengadaan barang dan jasa. “Pengadaan barang dan jasa memang masih jadi sektor yang sering disalahgunakan oleh penyelenggara negara,” pungkasnya. (*/Met)


share on: