KPK, Ayo Usut Tuntas Aliran Dana Tali Asih dari OPD ke Sejumlah Anggota Dewan

share on:
Baharuddin Kamba, Aktivis JCW || YP/Dok

SIDANG lanjutan kasus dugaan suap pada proyek rehabilitasi Salurah Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo, Kota Yogyakarta kembali digelar Rabu (19/02/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asep Permana SH MH kali ini menghadirkan lima orang saksi yakni Totok Suroto mantan Kepala Kimpraswil Kota Yogyakarta, Miftahul Hidayat pegawai fungsional pada Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro (anggota dewan DPRD Kota Yogyakarta fraksi Golkar), M. Hasan Widagdo (anggota dewan DPRD Kota Yogyakarta fraksi PPP) dan Emanuel Ardi Prasetya (anggota DPRD Kota Yogyakarta fraksi PDI Perjuangan).

Mereka dihadirkan dipersidangan dalam kasus yang menyeret dua terdakwa jaksa yakni Eka Safitra jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Surakarta.

Dalam catatan Jogja Corruption Watch (JCW) salah satu fakta persidangan yang terungkap adalah adanya uang tali asih sejumlah Rp 40 juta untuk ketua dan anggota komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 yang berasal dari DPUPKP Kota Yogyakarta.

Selah satu anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta 2014-2019, Bambang Seno Baskoro dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) mengaku pernah menerima uang Rp 8 juta dari Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019, Chriatiana Agustiani yang tidak hadir dalam persidangan dengan alasan tidak dapat surat panggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Komisi (KPK).

Sementara Emanuel Ardi Prasetya dan Hasan Widagdo yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak menerima uang tali asih tersebut. 

Namun, keterangan yang disampaikan Bambang Seno Baskoro bahwa uang Rp 40 juta dari DPUPKP Kota Yogyakarta sudah dibagikan Christiana Agustiani ke seluruh anggota komisi C DPRD Kota Yogyakarta 2014-2019.

Jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 19 ayat (1) uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD disebutkan pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Selanjutnya pada ayat (2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti pimpinan atau anggota DPRD, misalnya pada huruf (e) berbunyi masa bakti lima tahun uang jasa pengabdian lima bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi.

Artinya, sudah ada anggaran tersendiri berupa uang jasa pengabdian untuk pimpinan atau anggota DPRD Kota Yogyakarta yang purna tugas, baik yang terpilih atau tidak diperiode 2019-2024 ini. Tapi kenapa masih ada anggaran tali asih dari OPD dalam hal ini yang terungkap di persidangan dari DPUPKP. Jangan-jangan ada juga dana tali asih untuk anggota dewan yang purna tugas dari OPD yang lain. Ini harus ditelusuri oleh KPK.

KPK harus membongkar sampai tuntas soal aliran dana tali asih dari OPD untuk anggota dewan DPRD Kota Yogyakarta yang purna berakhir masa jabatannya baik yang terpilih maupun tidak. 

Hal ini penting untuk dibongkar oleh KPK karena anggota dewan yang menerima tali asih dari OPD jelas melanggar aturan yakni PP Nomor 18 Tahun 2017. Sudah jelas aturannya, jangan sampai aturan berupa PP itu dianggap sebagai 'woro-woro' saja. (Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Watch)

 

 

 


share on: