Yogyapos.com (SLEMAN) - Mantan Kades Banyurejo, Tempel, Sleman yang didakwa korupsi dana desa dan divonis penjara 1 tahun, akhirnya diperberat hukumannya menjadi penjara 4 tahun oleh Mahkamah Agung RI. Putusan ini menyusul kasasi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sleman.
Perjalan kasus ini cukup panjang. Terdakwa semula diajukan ke muka persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas dakwaan korupsi dana desa anggaran 2015-2016 yang menimbulkan negara Rp 452.433.000. Tim jaksa terdiri Zainur Rachman SH MH, Rachma Aryati Tuasikal SH, Fandi Ilham SH, Terry Endro Arie Wibisono SH dan Tiakadi Riyanto menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ia dituntun hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.
Tapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta diketuai Asep Permana SH menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 75 juta atau subsider kurungan 3 bulan. Hakim juga memerintahkan terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 452.433.000 atau subsider kurungan 1 tahun dan menyatakan uang sita Rp 130 juta wajib dikembalikan ke Kas Desa.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam putusannya pada 10 Maret 2020.
Terhadap putusan ini, tim JPU mengajukan banding. Dan majelis hakim banding menguatkan putusan sebelumnya. Itu sebabnya tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi karena vonis dua pengadilan sebelumnya sangat rendah dibanding tuntutan. Selain itu jaksa menilai penerapan pasal 3, kurang tetap. Jaksa tetap mengedepankan dakwaan dan tuntutan Pasal 2 UU Korupsi.
Hasilnya, majelis hakim Kasasi sependapat dengan jaksa menggugakan dakwaan Pasal 3 UU Korupsi. Sehingga mementahkan putusan pengadilan sebelumnya dengan menjatuhkan vonis lebih tnggi yakni 4 tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Kartika Nova Dian Kusuma SH membenarkan tentang putusan kasasi atas nama terdakwa. Meski demikian pihaknya mempesilahkan yogyapos.com menanyakan lebih jauh kepada Tim Jaksa yang bersangkutan.
“Benar, putusan kasasi dari jaksa perkara korupsi Kades Banyurejo sudah turun,” ujarnya, singkat, Rabu (9/12/2020).
Sementara itu, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia, Kejari Sleman telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai total Rp 1.036.686.325,00.
“Pidsus Kejari Sleman selama tahun 2020 telah menangani atau menyidangkan sebanyak 2 perkara korupsi P4TK Yogyakarta dan telah melaksanakan eksekusi 3 perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (Eko Purwono/Met)
