Korban Arisan Online Asrol KCA Berharap Hakim Bikin Efek Jera Terdakwa

share on:
Tim Kuasa Hukum korban Arsol KCA terdiri Aziz Nuzula Hafid SH (paling kanan) bersama Bramantya Puja Kesuma SH dan Mangasi Pardomuan Sianturi SH || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan arisan online (Arsol) Kim Central Asia (KCA) dengan terdakwa Novita Wahyuningsih, Selasa (22/03/2022) siang.

Sidang dengan nomor perkara 86/Pid.B/2022/PN Smn ini digelar secara virtual oleh Majelis Hakim diketuai Sagum Bunga Mayasaputri Antara SH dan Jaksa Penuntut Umum Yunik Widayatmi SH. 

Terkuak di persidangan terdapat peran bandar dalam penyelenggaraan Arsol KCA. Hal tersebut seperti dipaparkan saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni Nabila Nurul Ulfa, Heni Ekawati dan Maya Andarwati 

Salah satu peserta Arsol, Heni Ekawati, dalam keterangannya mengaku awal mula mengikuti arisan pada Oktober 2020. Saat itu dikenalkan langsung oleh terdakwa NW, lalu dirinya tertarik lantaran iming-iming keuntungan besar dari bandar. Seiring berjalanya waktu dirinya tertarik untuk mengikuti sejumlah table dan table bandar, dimana didalamnya terdapat nama Novita dan para peserta arisan lain yang belum dikenalnya.

“Saya diinvite langsung oleh Novita masuk di dalam group WhatsApp, mulai ikut pada bulan Oktober 2020. Novita mengajak terus dan menginginkan saya mengikuti arisan tersebut dan akhirnya saya mengikuti arisan ini karena dijanjikan akan mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dari sang bandar,” ungkap Heni.

Dikatakan lebih lanjut, untuk meraih keuntungan hingga Rp 46 juta dalam beberapa bulan, dalam table bandar diwajibkan untuk menyetor uang senilai Rp 11.500.000 tiap bulan kepada terdakwa. Table yang ia ikuti ini akan berakhir pada bulan kedelapan, namun baru berjalan selama dua bulan ternyata ditemukan kejanggalan. Dari beberapa table arisan yang ia ikuti, uang yang sudah ditempatkan nilainya mencapai sekitar Rp 130 juta.

“Ternyata baru diketahui jika Arisan KCA mulai macet. Karenanya kemudian memutuskan untuk menghentikan setoran uang ke bandar. Infonya banyak yang macet dan tidak bisa membayar. Selama ini saya kenal baik dengan Novita, dia selalu bilang nanti pada saatnya saya kembalikan,” katanya.

Maya Andarwati dalam keteranganya memaparkan dalam arisan ini terdapat joki yang sengaja namanya dipasang dalam table. Dia  merupakan admin dalam Arsol KCA.

Saksi yang lain, Nabila Nurul Ulfa membenarkan sistem arisan dilakukan secara online yakni menggunakan grup dalam Aplikasi WhatsApp dan posisi Novita merupakan penyelenggara arisan dan menyatakan bertanggungjawab akan mengembalikan uang arisan jika terjadi permasalahan.

“Kami melakukan komunikasi   melalui group WhatsApp dan cara pembayaran uang arisan via transfer baik peserta maupun penyelenggara,” katanya.

Deru Jingga Puspa Kelana Zahra selaku pelapor dalam kasus ini mengaku mulai mengikuti Arsol sejak September 2020 dan mendapati ketidakberesan pada Desember 2020, terkait mekanisme  arisan  bahwa yang berada pada posisi slot atas mendapatkan uang terlebih dahulu, sedangkan yang slot bawah mendapatkan untung dari laba. Deru sendiri sudah dimintai keterannganya pada agenda persidangan sebelumnya.

“Jadi yang di slot atas namanya itu-itu aja, seperti sudah disetting. Terkait joki, kalau kita sudah gak mau ngisi satu nama atau member, terus sama bandar dibikin joki dengan nama orang lain jadi yang ngisi slot atas ditulis nama orang lain, sementara itu aliran dana masuk ke member yang kita ngak mau isi itu,” jelasnya.

Aziz Nuzula Hafid SH dari Kantor Palugada Law Firm selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum korban Arsol KCA menyatakan apresiasi persidangan kali ini berjalan dengan baik dan lancar.

“Alhamdulillah persidangan hari ini berjalan dengan lancar, dari Kejaksaan pertanyaanya sudah bagus. Semoga saja apa yang kita harapkan soal Arsol ini bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku, sehingga para terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal dan menjadi efek jera bagi mereka,” tandasnya kepada wartawan usai digelar sidang.

Dikatakannya, dengan disidangkannya perkara ini, pihaknya berharap permasalahan ini menjadi jelas baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Terdakwa melalui kuasa Hukumnya, Budi Wijaya Hamdi SH  membenarkan kliennya Novita oleh JPU diduga telah melakukan perbuatan pidana berupa penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan atau penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. JPU menuduh bahwa korban tertarik untuk ikut arisan Online KCA yang dikelola oleh terdakwa karena adanya bujuk rayu dan rangkaian kata bohong dari terdakwa. 

“Padahal terbukti dalam sidang pemeriksaan Deru Jingga selaku korban, seminggu yang lalu manyatakan di hadapan sidang bahwa korban tertarik ikut arisan KCA karena potensi keuntungan yang besar,” terang dia dalam pesan singkatnya.

 


share on: