Kontraktor Penyuap Oknum Jaksa Divonis Penjara 18 Bulan

share on:
Terdakwa Gabriella saat menyimak amar putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor DIY || YP/Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Penyuap oknum jaksa, Gabriella Yuan Anna akhirnya divonis penjara 18 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider kurungan 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (16/1/2020). 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Wawan Yunarwanto SH, yang menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta. Meski sudah mendapat keringanan hukuman, tapi pengusaha kontraktor warga Solo ini menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim diketuai Suryo Hendratmoko dalam amar putusannya menyatakan, penyuapan oleh Gabriella yang Dirut PT Manira Arta Mandiri ini terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 2 UU No.20/2001 jo 64 KUHP, tentang tindak pidana korupsi dan upaya suap gratifikasi kepada penyelenggara negara.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Gabriella Yuan Ana Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” tegas hakim.

Terungkap di persidangan, suap sebesar Rp 221.740.000 dilakukan Gabrriela kepada Jaksa Kejari Yogyakarya Eka Safitra dan Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (disidangkan terpisah, pen). Hal itu dilakukan untuk memuluskan pemenangan lelang proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo Yogyakarta senilai Rp Rp 10.887.750.000.

Ketika hendak mengikuti lelang, Gabriella melakukan komunikasi dengan jaksa Satriawan Sulaksono. Kemudian Satriawan menghubungi dan mempertemukannya dengan jaksa Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta selaku anggota TP4D.

Setelah disepakati, Gariella menggunakan bendera PT Widoro Kandang berhasil memenangkan lelang proyek tersebut, kemudian memberikan fee yang dilakukan dalam tiga tahap. Tapi pada Agustus 2019 ketiganya terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan konsultasi dan koordinasi dulu dengan pihak keluarga dan terdakwa, supaya nantinya langkah hukum yang dilakukan yang terbaik bagi terdakwa. Kami juga akan melayangkan permohonan, jika lokasi penahanan terdakwa bisa di Rutan Surakarta. Agar lebih dekat dengan anak-anak dan keluarga,” ujar Widhi Wicaksono SH, pengacara terdakwa usai persidangan. (Dol/Met)

 

 

 


share on: