Konsen Tangani Kasus Satwa Dilindungi, Polda DIY Peroleh Penghargaan dari Kementerian LHK

share on:
Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar menerima piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kapolda DIY, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Asep Suhendar menerima piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI di Mapolda DIY, Senin (9/5/2022).

Penghargaan diberikan terkait penanganan kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh Polda di wilayah DIY, disampaikan secara langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Restorasi dan Kemitraan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir Wiratno.

“Suatu kehormatan bagi Polda DIY dimana dalam kesempatan ini menerima penghargaan dari Dirjen KSDAE khususnya dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah DIY. Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda DIY atas kinerja yang telah diberikan,” tutur Kapolda disela kegiatan.

Pihaknya, kata dia, dalam catatan bahwa pada tahun 2021 jajaran Polda DIY telah menyelesaikan 16 kasus pada tingkat pengadilan. Sementara pada  2022 menurut data hingga bulan Maret tercatat 6 kasus perdagangan satwa liar yang masih dalam penanganan. 

“Polda DIY khususnya Ditreskrimsus dan Ditpolairud akan selalu berperan aktif dalam penegakan hukum dibidang konservasi sumber daya alam khususnya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dengan patroli, razia dan observasi terkait peredaran satwa illegal,” ucap dia.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Restorasi dan Kemitraan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno, mengatakan Dirjen KSDAE memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY beserta jajaran Ditreskrimsus dan Ditpolairud yang telah bekerjasama secara aktif dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang dilindungi. 

“Penghargaan tersebut diberikan karena Polda DIY telah aktif berkontribusi dalam penyelamatan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi,” kata Wiratno.

Dirinya mengimbau bagi masyarakat yang ingin memelihara satwa liar itu ada proses izin penangkaran. "Tetapi ada beberapa satwa liar yang tidak boleh ditangkarkan masyarakat karena harus hidup di habitatnya,” imbau dia. (Opo)

 

 


share on: