Yogyapos.com (BANTUL) - Komplotan pencuri spesialis elektronik berhasil dibekuk aparat Reskrim Polsek Banguntapan. Keempat tersangka yakni SA, I, MY dan M. Semuanya berasal dari NTB. Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini berbekal linggis dan pisau. Dan acapkali beraksi di wilayah Bantul.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi dikonfirmasi Yogyapos.com Rabu (11/3) membenarkan penangkapan komplotan pencuri spesialis elektronik tersebut. “Semua tersangka berasal dari Dompu NTB. Dan mereka indekos di daerah Glagahsari. Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan 3 warga Banguntapan pada Februari-Maret, yang kehilangan laptop dan smartphone. Setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, indikasi pelaku mengarah kepada empat tersangka,” kata Kompol Suhadi.
SA dan I ditangkap ketika berada di kawasan Janti Banguntapan. Sementara MY dan M dibekuk di tempat kosnya, ketika sedang asyik mengonsumsi narkoba.
Selain meringkus keempat tersangka, Polsek Banguntapan juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan. 5 unit laptop, 1 unit iPad, 3 unit smartphone serta 2 unit arloji. Sejumlah alat seperti linggis dan pisau juga turut disita.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan upaya mengambil atau merampas barang milik orang lain. Maksimal kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta. (Dol)
