Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri SH melantik dan mengambil sumpah jabatan Kolonel Laut Yuli Wibowo SH sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (11/8/2022).
Kegiatan dilakukan dalam rangkaian upacara yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejati DIY, dihadiri Wakajati DIY Dr Rudi Margono SH MH, para asisten, para Kajari se-DIY, Kabag TU, para Koordinator Jaksa dan para Pejabat Eselon IV dilingkungan Kejati serta tamu undangan antara lain Danlanal Yogyakarta, Kaotmil II-10 Yogyakarta, Kadilmil II-11 Yogyakarta, Dandenpom IV/2 Yogyakarta, Dansatpomlanud Adisutjipto, Dandenpomal Lanal Yka, Kakum AAU, Kakumrem 072/Pamungkas, Kakum Lanud Adisutjipto dan Kakum RSPAU Hatrjolukito
Kolonel Laut Yuli Wibowo SH || YP-Ist
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-448/C/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Stuktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya Kolonel Laut (KH) Yuli Wibowo SH menjabat sebagai Koatmil II-06 Pontianak Babinkum TNI.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-kejati-diy-salurkan-400-paket-sembako-2058
Kajati DIY, Katarina Endang Sarwestri dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Aspidmil yang telah dilantik dan selamat datang serta selamat bertugas di Kejati DIY. Dengan pembentukan Jampidmil, dirinya berharap tidak ada lagi dualisme dalam kebijakan penuntutan, karena hal tersebut bisa menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana koneksitas.
“Aspidmil berfungsi untuk merumuskan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan militer. Proses tersebut dilakukan Oditurat dan penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Pengemban jabatan ini pun nantinya akan berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau Lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara Oditurat sehingga tugas Aspidmil disini sangat dibutuhkan,” kata Kajati.
Menurutnya, kedepannya dengan dilantiknya Aspidmil maka dapat membantu dan merespon harapan pimpinan sekaligus dapat menjawab harapan masyarakat terkait penanganan perkara-perkara konektifitas yang belum terjawab dan terselesaikan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DIY.

“Pelantikan dan Sumpah Jabatan Asisten Pidana Militer ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana antara lain Jaksa Agung Muda Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer,” jelas dia. (*/Opo)
