Klien Pengeroyokan Dituntut Penjara 9 Tahun, Advokat Arkiam Siapkan Pledoi

share on:
Advokat Arkiam Bin Francis SH || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan dituntut hukuman penjara berbeda. Mereka Skd dituntut 9 tahun, Twy dan Spp dituntut 7 tahun para.

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum Evita Christin SH di hadapan majelim hakim diketuai Suparna SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (28/10/2021).

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pengroyokan hingga menyebabkan korban Subiyanto meninggal dunia. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Arkiam Bin Francis SH menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan. “Tentu kami akan ajukan pledoi. Itu tuntutan terlalu berat bagi klien kami. Ada sebab akibat dalam kasus ini,” katanya, usai sidang.

Kasus pengeroyokan bermula saat terdakwa Skd bersama terdakwa Twy dan Spp pada hari Jumat 11 Junu 2021 sekotar pukul 10.30 WIB sedang berada di depan rumah Gajah Kuning Pandowoharjo Sleman. Kemudian datang saksi Andhy Hamdani dan temannya, Rudidatang di rumah terdakwa Skd membahas uang titipan Rp 15.000.000. Namun saat itu terdakwa belum bisa mengembalikan dan minta waktu satu minggu.

Selanjutnya Subiyanto datang menghampiri Skd dan Andhy. Atas desakan itu, terdakwa Skd menyerahkan uang pada Andhy di hadapan korban Subiyanto. Saat penyerahan uang itulah terdakwa menanyakan kenapa mengatakan bajingan, tukang tipu dan sering keluar masuk penjara.

Pertanyaan itu dijawab oleh korban Subiyanto dengan nada keras sembari menyikut dada kanan Skd. Terdakwa pun emosi, lalu memukul korban Subiyanto 10 kali mengenai muka dan kepala. Belum selesai pertikaian itu, muncul terdakwa Spp ikut melakukan pemukulan pada korban. Disusul terdakwa Twy juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 10  kali.

Masih ditempat kejadian, korban kemudian minta air putih dan setelah selesai minum, terdakwa Spp mendekati korban menampar kenbali satu kali mengenai bagian muka disaksikan saksi Handoko yang kemudian menghubingi Polsek Sleman.

Korban sempat dilarikan ke RS Sleman dan menjalani perawatan, walau akhirnya pada 11 Juni 2021 meninggal dunia. Berdasarkan Viksum No. 440/408/RM/2021 RSUD Sleman yang ditandatangani dr Shinta Rizkiasih S korban meninggal disebabkan oleh trauma benda tumpul setelah dilakukan perawatan di Instalasi Gawat Darurat. (Agn) 

 


share on: