Klien Kasus Narkoba Dituntut 7 Tahun, Advokat Aldo Mohon Keringanan Hukuman

share on:
Advokat Stefanus Aldo Prahastama SH usai mendampingi kliennya di PN Bantul, Kamis (6/2/2020) || YP/Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Stefanus Aldo Prahastama SH memohon kepada majelis hakim diketuai Khoiruman Pandu Kusuma SH MH agar meringankan hukuman kliennya, Cat (39) warga Gunungketur Yogyakarta, yang dituduh menyalahgunakan shabu.

Permohonan tersebut disampaikannya melalui pledoi dalam sidang lanjutan, di PN Bantul, Kamis (6/2/2020). Alasannya antara lain karena terdakwa kooperatif, menyesali perbuatannya dan merupakan pengguna aktif yang sangat diharapkan mendapat pemulihan kesehatannya.

“Terdakwa pengguna aktif. Dia sebenarnya layak mendapat upaya perawatan,” ujar Aldo bersama anggota timnya Siko Arya Widianto SH dan Amirudin Rohmat SH kepada yogyapos.com, usai sidang.

Terdakwa dalam sidang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum Afif Panjiwologo SH MHum dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan selama 2 bulan. Ia dipersalahkan melanggar pasal 132 (1) jo 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutan jaksa diungkap, terdakwa ditangkap tim petugas BNNP DIY pada 19 September 2019 pukul 23.50 di pinggiran jalan Kampung Kaliputih, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.

Beberapa waktu sebelum penangkapan, terbetik informasi dari anggota masyarakat tentang rencana transaksi narkoba yang dilakukan terdakwa. Petugas pun segera bergerak menuju dan menyebar di sekitar TKP. Benar pula beberapa saat kemudian muncul terdakwa mengendarai Vario AB 28xx PG dan berhenti di TKP. Sejurus kemudian ia mengambil sebuah bungkusan plastik di sebuah tempat di pinggiran jalan tersebut.

Tak mau target operasinya kabur, petugas sigap menangkap terdakwa berikut barang bukti shabu seberat 5,25 gram. Sesuai fakta persidangan, barang bukti shabu disebut milik Priyatna alias Jambul yang akan diserahkan kepada pemesannya. Sedangkan terdakwa yang sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus yang sama ini hanyalah dijadikan perantara, kendati gagal karena keburu ditangkap.

Aldo mengungkapkan, kliennya yang duda beranak 2 ini patut diberi keringanan hukuman. Sebab dia memang kecanduan, sehingga demi memperoleh bagian shabu ia pun nekat bersedia menjadi perantara.

“Kami sungguh sangat kasihan. Dia hanya diupah shabu sebanyak 0,5 gram sebelum kejadian. Selama pemeriksaan pun selalu kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya. Sisi pesikis dan sosilogis seperti itu agaknya perlu dijadikan pertimbangan. Semoga majelis hakim sepakat dengan kami untuk meringankan hukuman,” pungkas Aldo. (Met)

 


share on: