Klien Dihukum Berat, Advokat Nathalia Siapkan Pledoi

share on:
Advokat Nathalia Tri Wahyuningsih SH || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - ERB (40) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sri Utami, dituntut hukuman penjara 14 tahun oleh Jaksa Hanifah SH dalam sidang di PN Sleman, Kamis(29/4).

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim dikeyai Suratni SH.

Atas tuntutan itu, Nathalia Tri Wahyuningsih SH menyatakan akan mengajukan pledoi. Sebab dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa selama proses persidangan, tak bisa dibuktikan adanya perbuatan berencana pembunuhan.

“Tentu saya akan ajukan pembelaan, karena tidak sependapat dengan jaksa. Ada hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam pembelaan nanti,” kata Nathalia Tri Wahyuningsih kepada yogyapos.com, Jumat (30/4/2021).

Kasus pembunuhan ini cukup menggemparkan, terjadi pada 2 Februari 2013 dan baru terungkap 2020. Antara korban dan terdakwa menjalin hubungan asmara. Sebelum peristiwa terjadi terdakwa janjian menemui korban Sri Utami berangkat dari kostnya Giwangan Umbulharjo Yogyakarta. Terdakwa kemudian menuju Malioboro menggunakan sepeda motor Bajaj Type Pulsan. Keesokan hari menuju Makam Mbah Marijan di Cangkringan, Sleman.

Perjalanan tak cukup sampai di situ. Keduanya kemudian berkeliling ke tempat wisata lereng Merapi hingga pukul 12.00 WIB. Di tempat inilah terjadi cekcok ketika korban menyatakan dirinya disukai banyak laki-laki. Untuk melampiaskan kecemburuan dan emosinya, terdakwa pura-pura mengajak pulang korban melewati tempat sepi dan menghentikan perjalanan di perkebunan salak milik warga.

Dalam jeda itulah terdakwa menanyakan lagi pada korban tentang banyak laki-laki yang menyukai tadi, sehingga ceocok kembali terjadi. Korban melawan dengan kata-kata yang menyinggung perasaan, sehingga terdakwa menampar korban dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya dengan sekuat tenaga dan membenturkan kepala korban ke baru besar. Korban masih melawan, membuat terdakwa semakin emosi, lalu kembali membenturkan korban ke batu besar sebanyak 2(dua) kali. Meski korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya, terdakwa masih menyeret tubuh korban ke dalam kebun salak sepanjang 15 meter dari jalan.

Kondisi korban waktu dalam kebun salak masih kejang tidak bersuara, namun oleh terdakwa korban justru diinjak sebanyak 4(empat) kali hingga tewas. Mayatnya ditutupi pelepah daun salak dan ditinggalkan begitu saja oleh terdakwa sebelum akhirnya ditemukan oleh warga setempat. (Agn) 

 

 

 

 

 

 


share on: