Ketua KY Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UMY, Usung Soal Hukum dan Kesejahteraan

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) - Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam Rapat Senat Terbuka UMY di Sportorium UMY, Yogyakarta.

Mukti pada kesempatan tersebut membacakan naskah orasi ilmiah Guru Besar dengan judul ‘Hukum dan Kesejahteraan: Konsep Regulasi di Era Sharing Economy’.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-uny-bertambah-delapan-guru-besar-9311

Era saat ini, kata dia, telah melahirkan sistem ekonomi baru yang disebut sharing economy dengan model bisnis disruptive innovation. Bisnis ini justru digerakan oleh anak-anak muda dengan membangun startup. Secara umum perusahaan startup ini merupakan perusahaan pemula yang dikategorikan sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Oleh karena itu, mereka masih bekerja sendiri dan belum mampu membentuk lembaga bisnis yang diakui dan memenuhi persyaratan hukum. Banyak di antara mereka yang tumbuh besar dan banyak pula yang tumbuh lalu tenggelam,” ungkap Mukti, seperti dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir InfoPublik, Jumat (27/5/2022).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-dies-natalis-ke60-ukdw-kukuhkan-prof-tabita-jadi-guru-besar-8687

Lanjutnya, sharing economy sering didefinisikan sebagai aktivitas berbasis peer to peer (P2P) untuk memperoleh, menyediakan, atau berbagi akses ke barang dan jasa yang difasilitasi oleh platform online berbasis komunitas. Sistem ekonomi ini juga memiliki sebutan lainnya, yakni the collaborative economy, the digital economy, the circular economy, the peer-to-peer economy dan the gig economy.

“Manfaat dari sharing economy bukan hanya memiliki semangat untuk melakukan tindakan efisiensi sumber daya dengan cara melakukan konsumsi bersama-sama, melainkan juga menurunkan apa yang menjadi dampak lingkungan dikarenakan konsumsi yang tak terbendung,” paparnya.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-uajy-tambah-guru-besar-bidang-ilmu-hukum-5910

Selain itu, juga menghemat biaya. Perusahaan yang memberikan layanan kepada konsumen dengan sistem sharing economy, membuat lebih banyak masyarakat terlibat berinvestasi, karena dirasa dapat memberikan imbal balik yang tinggi bagi investornya. Artinya, sharing economy melahirkan banyak pelaku usaha baru yang umumnya tergolong UMKM.

“Namun sharing economy dengan model bisnisnya yang ‘mengacaukan’ (disruptive) ini melahirkan persoalan hukum baru. Norma hukum yang ada seakan lumpuh dan tidak mampu mengatur loncatan perkembangannya dan mengacaukan model bisnis berkelanjutan (sustaining innovation) yang selama ini berjalan. Model bisnis disruptif dilakukan dalam platform digital. Platform itu menyediakan infrastruktur digital untuk berbagai layanan, termasuk di antaranya adalah pasar yang terus berkembang, tetapi memiliki efek mengganggu banyak sektor ekonomi konvensional,” beber Mukti.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-dhovira-urwatul-wutsqo-dikukuhkan-sebagai-guru-besar-matematika-uny-4480

Dari hasil kajian Mukti, dapat disimpulkan bahwa sharing economy yang melahirkan disruptive innovation membuat kekacauan jika diatur dengan norma yang dipakai meregulasi bisnis yang konvensional, maka diperlukan beberapa hukum. Pertama, bahwa hukum bisnis harus harus didesain secara pragmatis agar dapat mengawal perubahan model bisnis yang cepat sekali berubah.

Kedua, untuk itu perlu pergeseran otoritas regulator dari pemerintah ke para pelaku usaha dengan memberi hak untuk membuat self regulation, sebagai peraturan yang lahir dari kesepakatan para pelau usaha sendiri. Hal tersebut akan lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar akan semakin dinamis, sehingga masyarakat sebagai konsumen akan banyak diuntungkan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-lagi-uny-kukuhkan-5-guru-besar-6891

“Akhirnya penulis menyatakan bahwa konsep dan ide yang ditawarkan dari hasil panjang studi dan penelitian selama mendalami karier sebagai akademisi di bidang hukum bisnis atau hukum ekonomi ini merupakan gagasan yang perlu dicermati, dikaji, didiskusikan, dan diteliti lebih lanjut. Untuk sekiranya memberikan manfaat teoritis bagi pengembangan ilmu hukum, serta manfaat praktis dalam melakukan regulasi pada era sharing economy agar dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkas Mukti. (*)

 


share on: