Yogyapos.com (BANTUL) - Pemukulan alat komunikasi tradisional berupa kentongan oleh sekitar 1.900 personel pengawas Pilkada Bantul 20204, menandai semangat dan kemkompakan mereka dalam melaksanakan tugasnya.
Pemukulan kentongan ini terjadi pada Apel Siaga Pengawasan Pilkada Bantul 2024 di Komplek Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul yang diadakan oleh Bawaslu Bantul, Minggu (24/11/2024).
Aksi tabuh kentongan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho bersama Sekda Bantul Agus Budi, pijak Polres dan Kodim Bantul serta para petugas Bawaslu tingkat TPS, Kalurahan, Kapanewon (Kematan) dan Kabupaten.
“Antisipasi dan pengawasan terhadap Pilkada merupakan salah satu unsur yang diperlukan untuk pemilu yang sesuai dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho.
Maka, katanya, seluruh petugas pengawas tingkat TPT, Kalurahan, Kecamatan dan Kabupaten Bantul yang jumlah seluruhnya ada sekitar 1.900 orang, agar bekerja secara profesional.
“Pada hari tenang ini yang menjadi fokus Pengawasan kami diantaranya terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) agar semua wilayah bersih dari APK,” katanya.
Selain itu juga kemungkinan adanya bentuk pelanggaran lainnya, salah satunya politik uang dan semua bentuk pelanggaran kampnye. Sedangkan pada pemungutan dan perhitungan suara nanti, para petugas Pengawasan jaua akan kerja maksimal.
“Kami ingin bahwa Pilkada Bantul berlangsung sesuai dengan ketentuan perundangan untuk memilih pemimpin pilihan masyarakat Bantul,” sambungnya.
Sekda Bantul, Agus Budi menyatakan, pihaknya menyambut positif adanya Apel siaga kali ini. “Ini sebagai pertanda bahwa Banwaslu Bantul akan bekerja dengan baik,” kata Agus.
Ia menambahkan, pihaknya menjamin bahwa PNS/ASN di Bantul menjaga netralitas. Namun yang mempunyai hak pilih diimbau untuk memperguanakan hak pilihnya.
Sementara itu, Januri (42) dan Et8k (45) keduanya Pengawas Pemilu menyatakan, pihaknya akan bekerja secara sungguh sungguh.
“Jika menemukan adanya pelanggaran, kami akan mensikapi secara profesional sesuai kewajiban dan wewenangnya,” tandasnya. (Spd)
