Yogyapos.com (BANTUL) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mengenai langkah pemerintah membentuk badan atau BUMN khusus yang akan menangani ekspor komoditas strategis Indonesia, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
"Langkah tersebut adalah instruksi langsung Presiden setelah pemerintah menemukan indikasi praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sejumlah komoditas utama, seperti batu bara dan crude palm oil (CPO)," kata Menkeu Purbaya dalam acara Opening Ceremony Jogja Financial Festival (JFF) 2026, di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Bantul, Jumat (22/5/2026).
BACA JUGA: Bermula Hubungan Asmara Kini Saling Berperkara, RJ Masih Wacana
Acara tersebut juga membahas kondisi ekonomi nasional, persepsi masyarakat terhadap daya beli, serta strategi pengendalian defisit anggaran negara.
Purbaya menuturkan, praktik under-invoicing terjadi ketika eksportir melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya di pasar internasional. Selain itu, terdapat pula indikasi manipulasi volume ekspor sehingga sebagian komoditas tidak tercatat secara resmi.
BACA JUGA: 28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade
Ia mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia. Dari investigasi tersebut ditemukan pola ekspor yang dilakukan melalui perusahaan perantara di Singapura sebelum barang dikirim ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat.
BACA JUGA: 34 Perguruan Tinggi Jalin Kerjasama Program Beasiswa Sleman Pintar
“Harga ekspor dari Indonesia ke Singapura tercatat jauh lebih rendah dibandingkan harga penjualan dari Singapura ke Amerika Serikat. Akibatnya, penerimaan pajak ekspor dan pajak penghasilan Indonesia menjadi jauh lebih kecil,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun devisa. Dana hasil ekspor juga disebut banyak diparkir di luar negeri sehingga tidak memberikan dampak optimal bagi perekonomian domestik.
BACA JUGA: Festival Kethoprak Sleman Diikuti Grup dari Enam Kapanewon
Sebagai solusi, lanjut Menkeu, Presiden Prabowo subianto akhirnya membentuk lembaga bernama DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia), yang nantinya akan menjadi satu-satunya pintu ekspor untuk komoditas tertentu. Dengan skema tersebut, seluruh transaksi ekspor akan terpusat dan lebih mudah diawasi.
BACA JUGA: Bawa Celurit dan Diduga Mabuk, Pria Asal Bantul 'Diciduk' Polisi di Sleman
"DSI diyakini mampu menghilangkan praktik under-invoicing dan transfer pricing. Selain meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan bea ekspor, kebijakan itu juga diharapkan memperbesar cadangan devisa nasional," ujar Menkeu.
Purbaya menambahkan, keuntungan yang diperoleh negara nantinya dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan, pendidikan, dan penguatan ekonomi daerah.
BACA JUGA: TMMD ke-128 Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 Temanggung Resmi Ditutup, Ini Hasilnya
Pengawasan Berbasis Teknologi AI
Dalam memastikan tata kelola badan ekspor tersebut berjalan baik, pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi.
Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggandeng Lembaga National Single Window (LNSW) untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam menganalisis data perdagangan internasional.
BACa JUGA: Upacara Hardiknas, Ketua PN Sleman: Pendidikan Membentuk Manusia Berkarakter
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan secara real time. Dengan demikian, perbedaan harga maupun volume dapat segera terdeteksi.
“Sekarang pengusaha tidak bisa lagi memanipulasi data karena transaksi di negara tujuan juga dapat kita lihat,” katanya. (*)
