Yogyapos.com (YOGYA) - Pengakuan yang cukup mencengangkan disampaikan Gabriella Yuan Anna Kusuma, terdakwa kasus suap lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo Yogyakarta, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (9/1/2020).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suryo Hendratmoko SH, terdakwa yang menjabat Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri mengatakan jiki dirinya telah dimanfaatkan oleh oknum jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (keduanya disidangkan terpisah, red) yang terjaring OTT KPK pada Agustus 2019.
“Melalui rekan saya (Andri Mulyawan), saya dikenalkan pada jaksa Eka yang mengaku bisa memenangkan proyek SAH di Kota Yogyakarta, dengan nilai anggaran Rp 10.887.750.000. Saya percaya dengan Eka lantaran dia juga rekan dari jaksa Satriawan. Lalu perusahaan saya pun ikut tender proyek tersebut. Meski bukan panitia lelang, jaksa Eka berjanji akan mempertemukan saya dengan panitia Bagian Layanan Pengadaan (BLP) maupun perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Namun hal itu tidak pernah terjadi. Saya malah sudah setor fee 8 persen untuk jaksa Eka sebagai pelican tender. Kisarannya Rp 221 juta,” ungkap terdakwa melalui pledoinya.
Anna melanjutkan, perusahaannya memenangi proyek SAH murni tanpa keterlibatkan jaksa Eka. Apalagi perusahaannya berani mengerjakan proyek dengan harga lebih murah 23 persen dari nilai anggaran. Hal ini, baru diketahui terdakwa pada kesaksian sidang pihak Pemkot Yogya. “Jika kemenangan lelang saya tidak sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku, seharusnya personel dari Pemkot Yogya ataupun dari BLP maupun DPU-PKP juga turut terjerat sebagai tersangka. Kenapa mereka tidak jadi tersangka. Tapi bukti menunjukkan sebaliknya,” imbuh Anna.
Kuasa hukum Anna, Sofyan Muhammad SH mengatakan penerapan pasal 5 UU Tipikor kepada kliennya dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, sangat tidak relevan. “Anna adalah pengusaha yang menjadi korban aparat nakal dan tidak melakukan tindak pidana karena hanya ditawari serta hanya memberikan upeti. Dia hanya dijebak. Kami meminta majelis hakim menerapkan pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun. Dan jika terdakwa telah divonis, kami memohon kepada majelis hakim untuk menempatkan terdakwa di Lapas Surakarta,yang dekat dengan anak dan keluarganya,” ujar Sofyan.
Usai pledoi dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratmoko SH menyatakan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan vonis pada 16 Januari 2020. Hal ini dilakukan jika memang tim jaksa penuntut umum dari KPK tidak mengajukan tanggapan tertulis atas pledoi terdakwa.
Tri Wahyu selaku Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) menyoroti jika dalam pledoi yang diajukan terdakwa Anna, menunjukkan kepada publik jika memang ada kongkalikong antara pengusaha dengan oknum jasa dalam penanganan suatu proyek. Jaksa yang jadi tim TP4D malah jadi makelar proyek.
“TP4D tidak berjalan efektif. Malah jadi sarang korupsi oleh aparat nakal. Makanya sekarang program TP4D oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin SH MH telah dibubarkan. Publik sangat berhaarap kasus ini bisa terungkap akar persoalannya. Bongkar semua yang terlibat. Dari pengusaha,jaksa, Pemkot bahkan DPRD. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di tiga terdakwa saja (2 jaksa dan 1 pengusaha). GAKY akan terus memantau perkembangan kasus ini dan pekan depan merupakan agenda sidang putusan,” ujar Tri Wahyu. (Dol/Met)
