Yogyapos.com (ARAB SAUDI) - Pangeran Mohammad Bin Salman atau Pangeran MBS dari Arab Saudi telah mengeluarkan perintah larangan berbuka puasa di masjid pada bulan Ramadan.
Dalam perintah tertanggal 20 Februari 2024, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengeluarkan serangkaian instruksi yang harus diikuti oleh pegawai masjid selama bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Dr Syahganda Nainggolan: Surya Paloh Harus Pimpin Gerakan Angket Melalui Nasdem di DPR
Melansir Mint, Jumat (1/3/2024), pemberitahuan tersebut, yang mengangkat permasalahan mengenai kebersihan yang terganggu ketika pesta buka puasa diadakan di dalam masjid, mengarahkan imam dan muazin untuk menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan acara-acara buka puasa di halaman masjid dan membebankan tanggung jawab kepada mereka untuk kebersihan segera setelah acara berbuka selesai.
BACA JUGA: Tolak Pemilu Curang! Tokoh Masyarakat dan Emak-emak Garda Peduli Bangsa Geduruk KPU DIY
“Proyek buka puasa tidak boleh diadakan di dalam masjid karena alasan kebersihan, sehingga harus disiapkan tempat yang sesuai di halaman masjid tanpa menggunakan ruangan sementara, tenda, atau sejenisnya, dan buka puasa harus berada di bawah pengawasan imam dan muazin. Bagi yang berbuka puasa wajib untuk segera membersihkan tempat setelah selesai makan,” kata kementerian.
Kementerian menekankan bahwa jamaah masjid dilarang merekam acara pelaksanaan salat. Hal ini melemahkan rasa hormat jamaah dan bahwa salat tidak boleh disiarkan di media apa pun, termasuk media sosial. (*/Opo)
