Kejati Membidik Sejumlah Oknum Notaris dalam Dugaan Mafia Tanah Kas Desa

share on:
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Penanganan perkara dugaan  penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal Depok oleh tim penyidik Pidsus Kejati DIY terus bergulir, kini giliran sejumlah oknum notaris yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan pihaknya terlebih dahulu menunggu persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKN Wilayah).

“Akan kita panggil notaris, lebih dari tiga orang notaris,” kata Anshar kepada yogyapos.com, Kamis (3/8/2023).

Diungkapkan, permohonan izin untuk memeriksa notaris telah diajukan tinggal menunggu jawaban pihak MKN Wilayah.

“Sudah kita ajukan, belum ada jawaban,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dispentaru DIY Krido Suprayitno yang diduga menerima gratifikasi berupa uang dan dua bidang tanah senilai Rp 4,5 miliar dari Robinson Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa selaku pengembang properti.

Krido diduga menerima gratifikasi dalam bentuk dua bidang tanah, masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi terletak di wilayah Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan sekitar tahun 2022.

Selain itu Lurah Caturtunggal Sleman Agus Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023), Agus melakukan pembiaran terhadap penyimpangan dalam pemanfaatan tanah desa di Nologaten yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Termasuk menetapkan tersangka Robinson Saalino selaku PT Deztama Putri Sentosa terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang kasusnya telah bergulir di persidangan. (Opo)

 

 

 

 

 


share on: