Yogyapos.com (BANTUL) - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di rumah tersangka inisial TS di wilayah Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul, Selasa (7/6/2022).
TS bersama AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit pada PD BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedungkuning tahun 2019/2020.
Tim penyidik mendapatkan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud berupa 1 koper dokumen selanjutnya diamankan ke Kantor Kejati DIY guna verifikasi dan penyitaan.
"Untuk kepentingan penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkara, pada hari ini (Selasa 7/6/2022) tim penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Asisten Pidana Khusus Kejati DIY dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit pada PD BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedungkuning Tahun 2019/2020 atas nama tersangka TS dan AK," jelas Kasi Penkum Kejati DIY, Sarwo Edi SH.
Dibeberkannya, penggeledahan dilakukan dengan berpedoman Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimulai pada pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB, disaksikan oleh Lurah, Ketua RT dan Ketua RW setempat.
"Dari penggedahan penyidik mendapatkan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud yaitu berupa satu koper berisi dokumen," ungkap dia.
Upaya penggledahan lanjut dia, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : Print – 1070/M.4.5/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
"Dan surat penetapan izin penggeledahan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 139/Pen.Pid/2022/PN Btl tanggal 7 Juni 2022," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial TS dan AK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.4/Fd/03/2022 tanggal 24 Maret 2022 pada hari ini Kamis, 2 Juni 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01 dan 02/M.4/Fd/06/2002 tanggal 2 Juni 2022 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit pada PD BPR Bank Jogja Kantor Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari persidangan perkara-perkara sebelumya yang masih dalam proses persidangan maupun yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua tersangka dari PT Tranvision Yogyakarta bekerjasama dengan Klau Victor Apriyanto dan Farel E Fernando (perkaranya telah berkekuatan hukum tetap) pada kurun antara tahun 2019 hingga 2020 telah mengajukan kredit fiktif dengan mengatasnamakan 162 orang pegawai PT Tranvision Yogyakarta 2019/2020 dengan data-data yang tidak benar ke PD BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedongkuning.
Dari pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar tersebut selanjutnya LPA selaku marketing, EK Kasi Kredit dan EW selaku Kepala Kantor PD BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedongkuning (dalam proses persidangan) tanpa melakukan verifikasi data-data pemohon kredit secara maksimal menyetujui dan mencairkan kredit kepada 162 orang senilai Rp 29.855.000.000. (*/Opo)
