Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akan segera melayangkan memori kasasi, menyusul putusan bebas murni (vrijspraak) Supriyanto (40) dalam terdakwa perkara menyuruhlakukan memalsu nilai ijazah.
“Setelah didapatkan salinan putusan, nanti akan kami pelajari dahulu salinan putusan yang lengkap tersebut. Selanjutnya JPU akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sleman, Andika Romadona SH di ruang kerjanya, Kamis (23/9/2021).
Dikatakannya, dalam upaya hukum ini, JPU masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Dalam persidangan kemarin kita hanya mendengarkan secara lisan bahwa putusan bebas, sedangkan tuntutan JPU berupa pidana penjara selama dua tahun. Termasuk pertimbangan hakim secara lengkap akan kami pelajari dulu,” imbuhnya.
Andika mengungkapkan, terkait langsung dibebaskanya terdakwa dari penahanan dari Rutan Cebongan, itu merupakan kewenangan majelis hakim dalam amarnya.
"Dalam salah satu amar putusannya menyatakan memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” imbuh dia.
Sebelumnya, terdakwa Supriyanto (40) selaku Bendahara Yogyakarta Independent School (YIS) ini dituntut hukuman penjara 2 tahun oleh Jaksa Siti Murharjani SH. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Namun sidang agenda pembacaan putusan di PN Sleman, Rabu (22/9/2021), terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, serta membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Terdakwa divonis bebas dan dipulihkan nama baiknya. (Opo)
.
