Kejari Sleman Segera Eksekusi Supriyanto, Vonis Bebas 'Dipatahkan' Putusan Kasasi

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas nama Supriyanto bin Sugimin (Alm), hal tersebut dilakukan paska vonis kasasi Mahkamah Agung RI yang menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor 288/Pid.B/2021/PN Smn tanggal 22 September 2021.

Sebelumnya, majelis hakim PN Sleman memvonis bebas murni kepada terdakwa Supriyanto selaku Bendahara di Yogyakarta Independent School (YIS)

atas kasus pemberian keterangan palsu. Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sleman resmi mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

“Kami baru menerima petikan putusannya,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Andika Ramadona SH  melalui pesan singkatnya, Rabu (9/2/2022).

Terhadap putusan tersebut, lanjut Andika, tidak ada upaya hukum biasa lagi. “JPU harus segera melaksanakan eksekusi. Maka nanti segera kami lakukan eksekusi,” tandasnya.

Humas Pengadilan Negeri Sleman Cahyono SH ketika dikonfirmasi yogyapos.com membenarkan atas vonis kasasi tersebut.

“Benar itu putusan kasasi. Putusan baru saja diterima dan masih proses diregister dan akan diberitahukan juru sita PN dengan segera. Itu baru kutipan,” katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).

Dikatakannya, dalam amar putusan kasasi, disebutkan terdakwa Supriyanto bin Sugimin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap dia.

Perkara ini berawal dari adanya laporan orang tua siswa bernama Ny Erika Handriati, dirinya menemukan dua nilai dalam ijazah milik anaknya, padahal dalam faktanya belum pernah diajarkan mata pelajaran (mapel) tersebut kepada anaknya,  yaitu mapel  Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Tidak terima atas temuan itu Ny Erika lantas melaporkan ke pihak Kepolisian hingga perkaranya bergulir sampai dipersidangan PN Sleman.

Dalam perjalanan proses persidangan, JPU Siti Muharjanti SH menuntut Bendahara YIS atas nama Supriyanto dengan pidana penjara selama 2 tahun, dengan dakwaan menyuruh atau memerintahkan orang lain untuk memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik, dalam hal ini dalam ijazah Sekolah Dasar, sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 1 KUHP.

Hingga akhirnya Majelis Hakim PN Sleman yang diketuai oleh Adhi Satrija Nugroho SH  memvonis bebas murni terhadap Bendahara YIS, Supriyanto pada Rabu (22/09/2021) silam. Pihak Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan kasasi pada 28 September 2021 kemudian disusul melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada 11 Oktober 2021. (Opo)


share on: