Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi tanah kas desa (TKD) seluas kurang lebih 3.000 meter persegi di Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan. Surat penghentian ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Marsana SH MH.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Triskie Narendra SH MH menyatakan, pengentian penyidikan dilakukan lantaran tidak ditemukannya alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi di Kalurahan Selomartani.
“Terkait penanganan perkara dugaan korupsi TKD Selomartani, kami lakukan penghentian penyidikan. Suratnya langsung ditandatangani Pak Kajari, alasannya karena tidak cukup alat bukti, dan selama ini belum ada nama tersangka terkait perkara ini,” terang Triskie Narendra kepada yogyapos.com di ruang kerjanya, Selasa (14/9/2021).
Dalam penanganan perkara, imbuh mantan Kasubag Protokol dan Keamanan Dalam Negeri Kejaksaan Tinggi Jatim ini, pihaknya tidak menemukan adanya unsur kerugian negara, selama ini selalu dilakukan ekspos perkara dan dipantau Kejati DIY.
“Audit BPKP memang sudah ada, dari hasil forensik pihak Kepolisian terkait keaslian surat-surat atau dokumen tanah tersebut, semuanya memang asli dan tidak ada unsur yang bersifat merugikan negara maupun melawan hukum. Seluruh barang bukti sudah kita kembalikan kepada pihak desa atau kalurahan,” ungkap dia.
Kasus mencuat, bermula adanya laporan masyarakat ke kantor Kejari Sleman sekitar tanun 2016 terkait proses penyertifiaksi tanah. Pelapor menilai terjadi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan TKD lantaran belum ada persetujuan dari Gubernur.
Padahal, pelepasan tanah itu terjadi pada tahun 1969 dengan bukti yang ada dengan Ketetapan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta NO.29/PD/AGR/1969. Pada tahun 2006 ada permohonan dari Sasongko Prasetyo Y, untuk pengajuan konversi murni yang dibuktikan dengan buku induk desa yang dibeli dari R Sudibyo sehingga pada 2007 terbitlah sertifikat atas nama Sasongko. (Opo)
