Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas nama tersangka Painah. Ekspose perkara tindak pidana umum ini digelar secara virtual.
Sebelumnya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
“Penghentian perkara restoratif justice ini telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Kasi Intel Kejari Sleman, Ginanjar Damar Pamenang SH MH, Jumat (7/10/2022).
Dalam ekspos, kata Ginanjar, diikuti Direktur TP Oharda Agnes Triani SH MH beserta Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri SH MH, Wakajati DIY Witono SH M Hum, Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi SH MH, Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DIY Budhi Purwanto SH MH, Kasi Oharda Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto SH MSi, Kajari Sleman Widagdo SH dan Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH.
Diungkapkannya, tersangka mengambil sebanyak 10 pohon yang berada pada sebuah pekarangan kosong yang beralamat yang terletak di Jl. Boyong Kaliurang Barat, Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman pada Kamis, 29 April 2021.
“Terdiri 4 pohon jenis pinus, 5 pohon nangka dan 1 pohon mindi, tersangka merasa bahwa pohon-pohon tersebut adalah dahulu yang menanam adalah orang tuanya, sehingga tersangka merasa bahwa pohon tersebut adalah miliknya,” ungkap dia.
Meski sebenarnya, lanjut dia, tersangka mengetahui bahwa pekarangan kosong tersebut sudah dijual oleh orang tuanya beberapa tahun lalu kepada Renda Duana Putri atau korban.
“Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjual pohon-pohon tersebut kepada saksi Suyanta senilai Rp 7.500.000,” jelasnya.
Lantaran merasa menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib hingga berkas perkara dan tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan.
“Sudah terjadi perdamaian pada tanggal 16 September 2022 antara tersangka dan korban yang pada pokoknya tersangka bersedia dan telah mengganti kerugian kepada korban,” imbuh dia. (Opo)
