Yogyapos.com (JAKARTA) – Beberapa saat setelah pengumuman status tersangka terhadap PC, Tim Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua ke Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/8/2022).
Hal tersebut dibenarkan Kapenkum Kejagung RI Ketut Sumendana, bahwa pelimpahan tahap I berkas perkara tersebut dari Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut atas nama Irjen FS, Bripka RR, KM dan Bharada E. Mereka dijerat Pasal 340 jo 338 jo 55 ayat 1 ke-1 dan 56 ayat 1 KUHP.
Berkas P-16 selanjutnya akan dicermati oleh Jaksa yang ditunjuk dalam 14 hari. Jika sudah terdapat ketepatan kelengkapan formil maupun materiil. “Untuk mempercapat proses penyelesaian, kami akan berkoordinasi dengan penyidik,” kata Ketut.
Sebelumnya saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) siang, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan setelah mengumumkan status tersangka PC, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara keempat tersang tersangka tersebut ke Kejagung.
Kasus penembakan hingga tewas Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas bekas Kadiv Propam Irjen FS, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hingga kini polisi telah menetapkan 5 tersangka, penonaktifan beberapa perwira dan memeriksa puluhan oknmum anggota lain yang diduga terlibat berperan sebagai obstruction justice (menghalangi penyidikan) maupun penghilangan barang bukti. (*/M)
