Kejagung Lakukan Penyidikan Koneksitas Dugaan Korupsi Libatkan Unsur TNI

share on:
Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan keterangan di depan awak media || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Kegiatan berlangsung di lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dalam keterangan tertulis yang diterima yogyapos.com, Senin (14/2) sore mengatakan turut mendampingi Jaksa Agung diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Dr Supardi, Plt Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sudarwidadi, Direktur Penuntutan JAM Pidmil Agus Salim, selama kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan.

“Bahwa pada hari ini Senin 14 Februari 2022 jam 09:30 WIB-13:00 WIB, telah dilakukan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” jelas Burhanuddin.

Gelar perkara tersebut dihadiri juga Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.

Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tandas Jaksa Agung, disimpulkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” tandas dia.

Selain itu, kata  dia pihaknya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud,” kata dia. (*/Opo)

 

 


share on: