Kejagung Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Impor Besi Baja dan Turunannya

share on:
Kepuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan menjadi tahap penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk turunannya pada 2016-2021. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima yogyapos.com, Selasa (22/3/2022) mengatakan, setelah dilaksanakan penyelidikan terkait perkara ini telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perijinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk turunannya yang dilakukan oleh 6 importir, yakni PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.

“Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” kata mantan Wakajati Bali.

Diuraikannya, sejak 2016 hingga 2021, sebanyak 6 perusahaan tersebut mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor tanpa PI & LS.

Sujel diterbitkan oleh Direktur Impor atau DirektoratJenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN diantaranya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan 6 importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Sujel yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI,” ungkapnya.

Imbuh dia, diduga kuat sebanyak 6 iuga importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel l pada tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

“Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (*/Opo)

 

 


share on: