Kedapatan Membawa Celurit Jumbo, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Banguntapan

share on:
Kapolsek Banguntapan, Kampol Irwiantoro SH menunjukkan barang bukti celurit jumbo dua tersangka || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Polsek Banguntapan Kabupaten Bantul akhirnya menetapkan AAW (20) asal Jomblangan Banguntapan Bantul dan MTA (21) asal Sendangtirto Berbah Sleman, sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) yang diduga kuat akan dipergunakan untuk tawuran.

“Kami tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, serta menahannya,” kata Kapolsek Banguntapan, Kampol Irwiantoro SH, Rabu (16/8/2023).

Dua tersangka kepemilikan senjata tajam yang ditahan || YP-Supardi

Penetapan tersangaka dilakukan setelah melalui proses dan tahapan penanganan kepada yang bersangkutan. Termasuk keterangan dari para saksi dan adanya barang bukti berupa dua bilah clurit maupun sepeda motor tersangka.

Tersangka ditangkap pada 5 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 wib di Jalan Bhinneka Tunggal Ika, Pranti Jomblangan. Mereka diamankan warga dan Pokdarwis karena hendak onar dan kedapatan membawa sajam.

“Dari laporan warga itulah kami lakukan pengamanan terhadap tersangka,” katanya.

Ka polsek menegaskan, hasil pemeriksaan diakui tersangka membawa sajam karena memang berniat untuk berkelahi. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 12/Drt Tahun 1951.  (Spd)

 


share on: