Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Ditahan di Mapolsek Banguntapan

share on:
Kapolsek Banguntapan menunjukkan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers, Kamis (7/4/2022) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga akan tawuran melawan kelompok lain, empat remaja diamankan aparat Polsek Banguntapan, Kamis (7/4/2022) dini hari. Dua dua diantaranya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan karena kedapatan membawa senjata tajam (gir). Sedangkan dua lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Supriyana SH mengungkapkan, Kamis (7/4/2022) pukul 02.00 WIB menerima laporan mengenai sekelompok remaja yang berkonvoi dengan mengendarai sepeda motor di daerah Baturetno dan sekitarnya.

Peristiwa itu diketahui dan dicurigai Pokdarkamtibmas dan polisi, yang segera menguntit pergerakan kelompok remaja tersebut. Mereka kemudiann dihentikan saat melintas di simpang empat Ketandan Baguntapan Bantul dan diamankan di Polsek Banguntapan. 

“Hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan dua tersangka masing-masing LS (18) asal Gunungkidul. Dari dirinya juga diamankan senja tajam berupa sebuah gir sepeda motor disertai kain pengikat (legangan). Sedangkan yanh kedua BS (17) asal Sleman kedapatan membawa sebuah stik knop,” jelas Kapolsek. 

Barang bukti lainnya dua unit sepeda mator Vario dan Yamaha Fino  yang dikendarai oleh keempat temaja itu. Mereka bisa dipersalahkan melanggar Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Spd)

 


share on: