Yogyapos.com (KULONPROGO) - Dua pengemudi mobil sedan, Kelik (45) asal Magelang dan Budi (26) asal Bantul yang melakukan aksi kebutan-kebutan (ngetrek) di underpass Bandara YIA mendapatkan sanksi tilang dari Satlantas Polres Kulonprogo lantaran melanggar sejumlah aturan lalu-lintas.
Kapolres Kulonprogo AKBP Tartono dikonfirmasi Yogyapos.com, Rabu (19/1) membenarkan jika kedua pengemudi mobil sedan tersebut telah mendapatkan sanksi tilang. “Keduanya tergabung dalam komunitas mobil Civic FD Squad. Mereka berdalih, merekam aksi tersebut sebagai konten untuk mengangkat promosi wisata di Kulonprogo. Namun lantaran pengemudinya melanggar sejumlah aturan, maka tetap dilakukan penindakan berupa tilang,” kata Kapolres Kulonprogo.
AKBP Tartono melanjutkan, latar belakang pembuatan video adalah promosi wisata Kulonprogo untuk disampaikan saat acara Deklarasi Civic FG Squad Indonesia di Kediri 1 April 2020 dan Munas (Musyawarah Nasional) di Malang. “Kelik dan Budi bermaksud mengundang teman-teman komunitasnya ke acara kopdar di Pantai Glagah. Selain itu mereka juga ingin mengenalkan underpass Bandara YIA yang baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi. Kegiatannya positif. Namun caranya salah dan tidak mempunyai izin, serta melanggar aturan lalu-lintas. Kedua pengemudi telah melanggar batas maksimum kecepatan 40km/jam,” imbuhnya.
Akibat aksi tersebut, Kelik dan Budi dikenai Pasal 287 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Pasal 286 ayat 3 mengenai pelanggaran keselamatan teknis dan laik jalan karena memodifikasi knalpot mobil hingga menciptakan suara bising. Dan, Pasal 289 (ayat 1) tentang pelanggaran keselamatan, tidak memakai sabuk pengaman. (Dol)
