Yogyapos.com (BANTUL) - Berkas perkara sate beracun (sianida) dengan tersangka AN (26) dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
“Betul tadi pagi berkas pekara sudah dikirimkan dan telah kami terima. Dijadwalkan sidang perdana berkas Nomor 224 Bt 2021 ini akan dilaksanakan di PN Bantul sepekan mendatang, Kamis (16/9/2021),” ujar Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menjawab konfirmasi yogyapos.com, Kamis (9/9).
Dikatakan, sidang perkara tersebut akan digelar oleh majelis hakim diketuai Aminudin bersama anggotanya Sigit Subgyo dan Agus Supriyana.
Sidang akan dilakukan secara daring atau tidak, itu masih akan dibahas lebih lanjut mengingat sampai sekarang masih masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, ulah NA mengirim sate beracun sianida itu dilatarbelakangi sakit hati terhadap T, anggota polisi yang disebut-sebut pernah menjalin asmara dan dengannya.
Tersangka kemudian menyuruh pengemudi Ojol bernama Bandiman untuk mengirimkan sate yang dibelinya seharga Rp 30 ribu itu ke rumah T, di Bantul. Itu terjadi pada 25 April 2021. Namun sesampai di lokasi yang dituju, istri T enggan menerima sate dari bandiman karena tidak memesan.
Sate selanjutnya dibawa pula Bandiman, dimakan bersama istri dan dua anaknya bertepatan waktu berbuka puasa. Beberapa saat kemudian istri dan seorang anaknya berinisial NFP (10) mual-mual. Keduanya dilarikan ke rumah sakit, tapi NFP meninggal dunia, sedangkan ibundanya bisa diselamatkan.
Dalam perkara ini, tersangka didampingi tim pengacara, diantaranya Anwar Ary SH dan Hamzal Wahyudin SH. (Spd/Met)
