Yogyapos.com (SLEMAN) – Devi Haosana terdakwa penggelapan tas mewah senilai Rp 12,5 miliar mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman penjara 19 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Sleman.
Vonis majelis hakim diketuai Tun Haryanto Wibowo SH itu, pada 5 Oktober 2022, lebih ringan dari tuntutan jaksa Arief Muda Darmanta SH yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun.
BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-barang-bukti-narkoba-hingga-senpi-dimusnahkan-7442
Hakim menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakin bersalah.
Sandy Batara SH salah satu pengacara terdakwa menyatakan kecewa atas putusan tersebut, dan oleh karenanya mengajukan banding. “Tak ada fakta persidangan jika terdakwa menukar tas barang bukti dengan tas tiruan,” ujarnya.
Kasus ini bergulir ke pengadilan atas pengakuan selegram Angela Lee, yang pada 2018 pernah divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sleman karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama bisnis dengan Santoso Tandyo. Uang modal dari Santoso ini diantaranya dialihkan untuk membeli tas mewah senilai Rp 12,150 dari Devi yang kemudian disita sebagai barang bukti.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-terdakwa-kdrt-divonis-4-bulan-pengacara-kecewa-7424
Vonis terhadap Angela Lee ini dinyatakan inkrach atau telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimana yang bersangkutan pun menjalani hukumannya. Namun belakangan ia berulah mengubah keterangan bahwa barang bukti tersebut palsu. Dari keterangan Angela Lee inilah yang menyebabkan Devi jadi terdakwa karena diduga memalsu barang bukti tas yang pernah dibeli Angela.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-penyelenggara-arisan-online-kca-diganjar-hukuman-penjara-2-tahun-6949
Sandy mengungkapkan, tak seorang pun saksi jika Devi menukar tas-tas tersebut, apalagi tas-tas tersebut semula tersimpan di Rupbasan Yogyakarta. Ketika perkara Angela Lee inckrach pun sudah dilakukan serah terima. Itu artinya sudah tidak ada masalah. “Tapi kenapa belakangan tas-tas itu dinyatakan palsu. Kami ajukan banding,” tukas Sandy didampingi anggota timnya Ade Haosana SH MH dan Caesar J Pellokila SH usai sidang.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum usai vonis dibacakan menyatakan pikir-pikir. (*/Met)
