Yogyapos.com (SLEMAN) - Majelis hakim pemeriksa kasus penganiayaan di Boshe VVIP Club yang mengakibatkan korban tewas, Supriyanto, akhirnya menjatuhkan pidana perjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 4 tahun.
Vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua Saptono SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum TE Arie Wibowo SH MH mengajukan tuntutan terhadap para terdakwa berupa penjara masing-masing selama 6 tahun.
Hakim menegaskan perbuatan para terdakwa I Aloysius WW, terdakwa II David Sulistyo dan terdakwa III Yoseph Maryo Tharob terbukti Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Atas putusan itu, Jaksa bersikap pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa didampingi pengacaranya, Arkian Bin Francis SH MH menyatakan menerima.
“Kami masih pikir-pikir atas vonis tersebut, karena karena harus dikonsultasikan tergantung pimpinan nanti. Ya kami harus lapor dulu ke pimpinan,” kata Jaksa TE Arie Wibowo SH menjawab yogyapos.com, usai sidang.
Terungkap di persidangan sebagaimana amar putusan hakim, insiden terakhir pengeroyokan terjadi Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Magelang Km 5,8 Sinduadi Mlati Sleman atau tepatnya di selatan rumah hiburan Boshe VVVIP Club.
Sebelum insiden itu sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa I dan terdakwa III bersama saksi Edo datang menikmati hiburan sambil minum di Bar lantai dua. Sedangkan terdakwa II dan beberapa temannya menyusul kemudian di tempat tersebut. Sekitar pukul 02.00 korban Supriyanto bersama saksi Dwi dalam keadaan mabuk datang untuk menemui saksi Finta selaku Manager Operasional dengan tujuan menanyakan prosedur membeli minuman berdiskon. Setelah menenerima penjelasan dari Finta, Dwi mengajak korban keluar dari bar namun korban menolak sambil berteriak-teriak di depan para terdakwa dan rombongan. Mengetahui hal itu Jay yang lagi bersih-bersih bertanya pada Dwi sambil jalan keluar bar. Sedangkan korban masih berteriak-teriak dengan nada provokasi. Sehingga terdakwa I dan II dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi minuman beralkohol menjadi emosi dan mendekati hingga terjadi cekcok.
Mengetahui hal itu, terdakwa II bersama saksi Ica mendekati untuk melerai. Namun korban justru memukul mengenai pipi kiri dan dada terdakwa II. Spontan teman-teman terdakwa mendekat untuk melerai. Disaat yang sama terdakwa AWW sempat menendang kearah korban tapi dihalangi oleh saksi Edo.
Setelah dilerai korban pun keluar dari bar untuk pulang. Namun setelah rombongan itu sampai diluar terjadi cekcok antara terdakwa I dengan korban walau tidak berlangsung lama karena segera dilerai. Namun cekcok kembali terjadi. Terdakwa YMT melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali mengenai wajah, lalu terdakwa AWW menendang mengenai dada, sedang YMT mengenai kepal.
Keributan kali ini berhasil dilerai saksi Ical, Fits, Jay, Dwi dan pengunjung lain. Usai peristiwa itu korban mengendarai sepeda motor sendirian pulang ke rumah. Ia sempat cerita kepada kawannya, Agus dan Wawan, mengenai kejadian yang baru saja dialami. Saat itu Agus mengajak korban kerumah sakit namun ditolak. Setelah dibersihkan dibagian muka korban pun tidur.
Keesok harinya pukul 09.00 WIB, saksi Wawan melihat kondisi korban tidak sadarkan diri dan menyarankan keluarga untuk membawa ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan 30 menit pihak rumah sakit mengiformasikan bahwa korban meninggal. Berdasarkan visumet repertum Nomor R/125/Ver/ A/X/2021 RS Bhayangkara Polda DIY yang ditandatangani dr Dhiwangkara Aji Kadarmo Sp FM DFM.
Berbeda dengan pengacara terdakwa, pengacara keluara korban Hillarius NG Merro SH menyatakan menghormati putusan hakim meskipun belum tentu keluarga korban dapat menerima putusan tersebut.
Ia menegaskan sebagai lawyer menghormati putusan hakim, karena juga berdasarkan pertimbangan ada empati dari terdakwa yang telah memberikan kepada keluarga korban. Mungkin juga ada pertimbangan lain bahwa peristiwa meninggalnya korban tidak berhubungan langsung akibat perbuatan terdakwa. Sebab ada jeda waktu yang lama.
“Kalau kami dari Advokasi Hukum menerima putusan. Tapi keluarga korban merasa putusan tersebut rendah. Sebab itu tergantung jaksa, apakah bersikap menerima atau mau mengajukan banding. Itu hak jaksa,” ujarnya. (Agn)
