Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Dekat Boshe Mulai Disidangkan

share on:
Suasana sidang perdana kasus pengeroyokan yang berujung maut, di PN Sleman, Selasa (15/2/2022) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang perdana insiden pengeroyokan yang berujung menewaskan Supriyanto, digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai Joko Saptono SH.

Jaksa penuntut TE Arie Wibowo SH MH dalam dakwaannya mengungkapkan detail peristiwa penganiayaan yang dllakukan AWW (Terdakwa 1), DS (Terdakwa II) dan YMT (Terdakwa III) terhadap korban yang kebetulan Satgas PDIP Sleman itu.

Peristiwa terjadi pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jl.Magelang  Km 5,8 Sinduadi Mlati, Sleman, atau tepatnya di selatan rumah hiburan Boshe VVIP Club. Bermula sesaat sebelumnya sekitar pukul 23.00 terdakwa AWW dan terdakwa YMT bersama saksi Edo datang menikmati hiburan sambil minum di bar di lantai dua Boshe VVVIP Club. Kemudian disusul oleh terdakwa DS bersama teman-temanya datang juga di lokasi.

Sekitar pukul 02.000 WIB, korban Supriyanto bersama saksi Dwi dalam keadaan mabuk datang untuk menemui saksi Finta selaku Manager Oporasional dengan tujuan menanyakan prosedur membeli minuman berdiskon. Selanjutnya setelah menerima penjelasan oleh Finta, Dwi mengajak korban keluar dari bar, namun korban menolak sembari berteriak-teriak di depan para terdakwa dan rombongannya.

Mengetahui hal itu, Jay yang sedang bersih-bersih bertanya pada Dwi sambil berjalan keluar bar. Sedangkan korban masih berteriak-teriak mengatakan kalimat bernada provokasi. Sehingga terdakwa AWW dan YMT yang dalam keadaan mabuk karena mengkomsumsi minuman alkohol menjadi emosi, lalu mendekati korban dan terjadi cekcok. Lalu terdakwa DS bersama saksi Ical mendekati untuk melerai. Namun justru korban mengayunkan tangan kanan mengepal memukul terdakwa DS mengenai pipi kiri dan dada.

Mengetahui keributan itu, teman-teman terdakwa mendekati untuk melerai. Disaat yang sama tetdakwa AWW sempat menendang kearah korban tapi dihalangi oleh saksi Edo. Setelah dilerai, korban pun keluar dari bar menyusul Dwi yang sudah berada di tempat parkir. Selanjutnya terdakwa AWW, DS dan YMT bersama rombonganya Edo, Ical dan Frists keluar dari bar untuk pulang. Namun setelah rombongan itu sampai di gerbang portal keluar dari halaman pakir Boshe VVVIP Club bertemu lagi dengan korban yang masih berteriak-teriak di tengah jalan Magelang.

Kemudian terdakwa AWW terjadi cekcok dengan korban walau tidak berlangsung lama karena dilerai. Selanjutnya terdakwa DS yang tetpancing emosi menunjuk-nunjuk ke arah korban berhasil dihalangi oleh saksi Dwi agar tidak terjadi keributan lagi. Namun tiba-tiba terdakwa YMT melakukan pemukulan sebanyak satu kali mengenai bagian wajah korban. Lalu tetdakwa AWW menendang mengenai dada korban. Sedangkan terdakwa YMT di bagian kepala korban. Keributan tersebut berhasil dikerai oleh Ical, Frits, Jay, Dwi dan pengnjung lain membawa Supriyanto diamankan kearah utara.

Usai peristiwa itu, korban mengendarai sepeda motor sendirian pulang ke rumah. Ia sempat cerita kepada Agus dan Wawan mengenai kejadian yang dialaminya. Saat itu Agus mengajak korban berobat ke rumah sakit namun ditolak. Setelah dibersihkan luka-luka di bagian wajah, korban pun tidur. Keesokan hari pukul 09.00 wib, saksi Wawan melihat kondisi korban tidak sadarkan diri dan menyarankan keluarga untuk membawanya ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan 30 menit, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa korban meninggal dunia berdasarkan Visum at Repertum Nomor R/125/Ver/A/IX/2021/RS Bhayangkara Polda DIY Yogyakarta yang ditandstangani oleh dr Dhiwangkara Aji Kadarmo Sp.FM.DFM. 

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo,Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana,” tegas jaksa di akhir dakwaannya. (Agn)


share on: