Kasus Klitih di Gedongkuning, Taufiqurrahman SH: Hadirkan Seluruh Alat Bukti CCTV ke Persidangan

share on:
Advokat Taufiqurrahman SH saat memberikan keterangan kepada wartawan || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Salah satu terdakwa perkara pengeroyokan inisial FAS melalui kuasa kuasa Taufiqurrahman SH meminta seluruh alat bukti berupa CCTV yang berjumlah seluruhnya 9 unit untuk dihadirkan dalam persidangan.

Pihaknya menilai terdapat kejanggalan terkait perbedaan  jumlah CCTV seperti yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan yang dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-tim-pengacara-korban-klitih-apresiasi-penegak-hukum-6130

Penegasan tersebut dilontarkan pada permohonan tertulis kepada Hakim yang menangani perkara dan dibacakan di muka persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman SH pada perkara nomor 124/Pid.B/2022/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (19/7/2022).

“Bahwa dalam BAP penyidikan terdapat sembilan rekaman CCTV dijadikan sebagai alat bukti. Sedangkan dalam berkas dakwaan JPU hanya ada tiga rekaman CCTV saja, yakni yang di perempatan Warungboto simpang tiga Tungkak dan toko oleh-oleh Jogkem,” tandasnya dalam persidangan di PN Yogyakarta.

Jalannya persidangan nomor perkara 124/Pid.B/2022/PN Yyk dengan salah satu terdakwa inisial FAS || YP-Eko Purwono

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-lagi-gerombolan-pelaku-klitih-diamankan-aparat-polsek-mlati-5992

Menurut dia, keberadaan alat bukti data elektronik berupa 9 unit rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk yang dapat mengungkap peristiwa sesuai fakta yang sebenarnya terjadi.

“Sembilan unit rekaman CCTV tersebut dapat membuktikan kebenaran materiil bahwa bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara dan bukanlah pelaku dari kejahatan sebagaimana yang disangkakan terhadap terdakwa. Oleh karena itu semestinya rekaman itu dihadirkan seluruhnya dalam persidangan untuk diperiksa guna memperoleh kebenaran materiil atas sangkaan dan dakwaan yang diajukan oleh JPU,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, JPU Ariyana Widayati SH mengatakan bahwa terkait CCTV ranahnya ada di penyidik selain itu CCTV tidak menjadi alat bukti dalam berkas perkara ini.

BACA JUGA:  https://www.yogyapos.com/berita-ppp-bantul-siap-bantu-polisi-memerangi-klitih-1550

“Cuma menjadi penunjang bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini. Nanti yang akan menjelaskan penyidik,” ungkap dia.

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan sela, Majelis Hakim  yang diketuai oleh Suparman SH menyatakan tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. 

Menurut Majelis Hakim keberatan dari kuasa hukum yang itu seharusnya masuk dalam pokok perkara menjadi alasan hakim mengambil keputusan itu. Hakim juga meminta kuasa hukum untuk membuktikan nanti di persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA:  https://yogyapos.com/berita-kapolres-bantul-bersyukur-kejahatan-klitih-berkurang-7788

Kasus pengeroyokan ini menyebabkan meninggalnya siswa bernama Daffa Adzin Albasith (18) di Jalan Gedongkuning pada Minggu (3/4/2022).  Sedangkan penanganan perkara yang bergulir di muka persidangan terdapat dua berkas perkara yakni nomor 124/Pid.B/2022/PN Yyk dengan terdakwa FAS, RNS dan MMA serta perkara nomor 123/Pid.B/2022/PN Yyk terdapat dua terdakwa yakni HAA dan MHM.

Dalam dakwaan JPU Ariyana Widayati SH, kelimanya didakwa dengan 3 pasal alternatif antara lain Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Opo)

 


share on: