Kasus Kematian Rahman, Polisi Amankan 13 Tersangka

share on:
13 tersangka penganiayaan digiring ke Mapolres Bantul || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul mengamankan 13 orang yang diduga kuat terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban Rahman Wijaya (19) meninggal dunia. Ketiga belas orang yang sebagian besar remaja itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Para tersangka berjumlah 13 orang. Sebagian besar remaja dan anak (masih dibawah umur). Kami amankan mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi, Jumat (14/8/2020).

Ketiga belas tersangka itu masing-masing Pes (17) warga Pleret Kcamatan Pleret, Mrp (15) asal Dusun Wonokromo Desa Wonokromo, AF (17) warga Brajan Wonokromo, Bas (15) warga Pungkuran Pleret, Mfm (15) asal Kanggotan Pleret, Bps (17) warga Bangunan Imogiri, Bws (17) warga Selopamioro Imogiri, Awp (16) asal Srunggan Karangtengah Imogiri, Pea (14) warga Bawuran Pleret, Ms (19) asal Desa Segoroyoso Pleret, M (21) Karang Tengah Imogiri, Arz (20) warga Garjoyo Imogiri dan Jrn (23) warga Dogongan Sriharjo Imogiri.

Wachyu menjelaskan, peristiwa pengroyokan di sebuah rumah di Dusun Brajan Pleret Bantul ini bermula ketika korban datang ke rumah Pes, pada Jumat (7/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Kedatangannya bermaksud untuk meminjam uang kepada Pes, tapi tak disanggupi. Tak lama kemudian, korban pulang meninggalkan rumah Pes. Namun Pes merasa kehilangan uangnya sejumlah Rp 100.000 yang diduga dicuri oleh korban.

Sehari kemudian pukul 02.00, korban datang ke rumah Af dan  meminjam sepeda motor Af untuk dipergunakan pulang ke rumahnya. Sekitar 10 menit kemudian korban datang dengan membawa minuman berupa es Good Day dan Nutrisari. Selanjutnya Mrp memancing perkataan bahwa uangnya Rp 100.000 hilang. Ini dimaksudkan untuk menyindir korban dikarenakan sebelumnya mengaku tidak punya uang dan ingin minjam uang kepada Pes. Setelah dicecer pertanyaan oleh para tersangka, maka korban akhirnnya mengaku  bahwa dirinya telah mengambil uang Pes sejumlah Rp 50.000.

Para tersangka Pes, Mrp, Af, Pea, Bas dan Mfm langsung

menganiaya korban dengan cara memukuli, mencocok dengan kunci motor yang telah dibakar dan memukulkan penakar air (gayung) ke korban. Kemudian tersangka lainnya juga dapat informasi kejadian itu dan datang dan ikut menghajar korban. 

Karena situasi menjad gaduh, maka Ibu Erna Yuliandri (ibu dari tersangka Pes), melalui telepon memberitahukan kepada Agus Maryanto (kakek korban) yang selanjutnya sekitar pukul 05.00 datang dan membenarkan bahwa tersangka adalah cucunya. Ia bermaksud akan membawa pulang korban dengan motor. Namun akhirnya Erna Yuliandri menelphon ambulan RS Nur Hidayah karena korban diduga sudah tidak sadarkan diri. Namun sesampainya di RS itu, korban telah meninggal dunia.

“Selain telah memintai keterangan kepada sejumlah saksi, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa gayung air, korek api, kunci kontak motor dan masker,” katanya.

Lebih jauh, Wachyu menjelaskan, para tersangka yang sudah cukup umur akan dikenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan yang di bawah umur dikenai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Supardi)

 


share on: