Kasus Kematian Fathur, Farid Iskandar SH: Itu Lakalantas, Bukan Kekerasan

share on:
Farid Iskandar SH (tengah) dan Arsyad Yasin (kanan) tunjukan draf pledoi || YP-Ismet

Yogyapos.com (BANTUL) - Tak puas karena dakwaan maupun tuntutan jaksa terkesan dipaksakan bahkan tidak mendasarkan pada semua fakta persidangan, tim pengacara pengacara APS (18) yang didakwa menendang korban Fathur Nizar Raka Dio (17) hingga menimbulkan lakalantas, kini tengah menyiapkan pledoinya.

“Kami segera siapkan pledoi untuk membuktikan bahwa klien kami APS tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan dan dituntut jaksa,” tegas Koordinator tim pembela APS, Farid Iskandar SH kepada yogyapos.com, Kamis (14/8/2020).

Farid mengungkapkan, jaksa Ari Prasetya Panca Atmaja SH menjerat APS dengan dakwaan alternatif Pasal 80 ayat 3 jo 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kemudian menuntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa pada 14 Desember 2019 terdakwa yang mengendarai Scoopy mengejar menendang korban berkendara motor hingga terjatuh dan meninggal dunia setelah 24 hari dirawat di rumah sakit. Perbuatan ini dinilai sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan hilangnya nyawa sebagaimana dalam rumusan Pasal diatas.

Namun, ungkap Farid, dalam persidangan tergelar keterangan saksi maupun bukti lain yang pada pokoknhya bisa menegaskan bahwa kematian korban lebih merupakan kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, terdakwa saat mengendarai sepeda motor sempat dikagetkan oleh ulah korban sehingga mengejarnya. Karena korban tetap ngegas, terdakwa menyorongkan kakinya mengenai stang motor korban hingga laju motor keluar dari badan jalan. Ada jeda waktu, kemudian korban bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Choir Rosyidi, di Kebon Agung Imogiri.

“Ini lebih merupakan lakalantas antara korban dan Choir Rosyidi. Sehingga penerapan Pasal dalam dakwaan maupun tuntutan itu tidak tepat. Terus terang kami tidak habis pikir dengan tuntutan yang demikian. Itu sebabnya akan kami lakukan pembuktian melalui pledoi pada sidang mendatang,” ujar Farid bersama ayah korban Arsyad Yasin, meninggi.

“Saya sedih. Saya tahu terjadi peristiwa ini saat anak saya ditangkap sebagai tersangka pada Januari 2020,” tutur Arsyad.

Arsyad juga berharap majelis hakim nantinya akan berlaku obyektif. Putusannya sesuai dengan fakta persidangan, termasuk berdasarkan juga saksi Choir Rosyidi yang nyata-nyata mengaku bertabrakan dengan korban.

Hal yang sama disampaikan Cuk Ani selaku famili terdakwa, bahwa persidangan kasus ini seyogianya berdasarkan fakta-fakta yang benar sehingga melahirkan putusan hukum yang berkeadilan. “Jangan sampai ada fakta yang ditutupi,” tegasnya didampingi kerabat lainnya, Achmad Rochim SHI.

Sementara tentang fakta lain, Farid menyebutkan dalam peristiwa tersebut ternyata juga dilakukan pengurusan uang puluhan juta dari Jasa Raharja yang diterima oleh orang tua korban. Ini menjadi aneh. Klausul pengurusan tentu menyebutkan kematian korban akibat lakalantas.

“Dengan pencairan dana itu berarti telah diakui bahwa musabah korban jatuh dan meninggal dunia bukan karena penganiayaan, melainkan lakalantas. Lantas lakalantas dengan siapa? Tentu dengan motor yang dikendarai Choir Rosyidi yang juga telah diakuinya di persidangan. Itu nanti akan kami ungkap semua di pledoi. Karena dakwaan dan tuntutan jaksa dipaksakan,” pungkasnya. (Met/Fadholy)

   

 


share on: