Kasus KDRT, Zulfikri SH: Klien Kami Korban Tapi Malah Jadi Terdakwa

share on:
Zulfikri Sofyan SH (kiri) salah satu pengacara terdakwa usai sidang di PN Sleman, Kamis (6/5/2021) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa AE, kembali disidangkan di PN Sleman, Kamis(6/4/2021). Dalam perkara ini Zulfikri Sofyan SH, Ivan Bert SH dan Tidar Setiawan SH selaku Tim Pengacara Terdakawa memlakukan ‘tangkisan’ atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum T Hermana SH.

“Jaksa tidak cermat dalam perumusan surat dakwaan. Patut dicatat bahwa terdakwa diperiksa di penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyampaikan bahwa dirinya korban dari Arnold Dwi Novianto dan lebih dahulu membuat laporan Polisi di Kepolisian Resort Sleman atas sangkaan yang sama LP: B/575/X/2020/DIU/Sleman pada tanggal 16 September 2020 dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tegas Zulfikri melalui eksepsi yang dibacakan dimuka majelis hakim diketua Suranti SH MH.

Ia menyebutkan, dengan telah ditunjukan bukti Laporan di Polisi Resort Sleman selaku korban salah satunya sama dengan laporan yang di Kepolisian Daerah Daerah DIY, maka seharusnya laporan Arnold Dwi Novianto bernomor: Lp-B/0621/X/2020/DIY SPKT pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan tuduhan dan pasal yang sama tentang KDRT dihentikan atau ditangguhkan menunggu penyelesaian penyidikan oleh Polres Sleman yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami nyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur,” tandasnya.

Lebih lanjut Zulfikri menyatakan, berdasarkan hal-hal tersebut memohon dengan hormat pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan pada terdakwa dengan amar menerima eksepsi yang diajukan olehnya. Selain itu menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan JPU serta memulihkan kedudukan, harkat.

“Intinya klien kami ini korban KDRT, tapi malah lebih dulu harus duduk di kursi terdakwa,” tukasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, bahwa AE telah dilaporkan oleh saksi pelapor Arnold Dwi Novianto (suami tetdakwa) pada tanggal 26 Oktober 2020 karena diduga melakukan KDRT terhadap anak Ratu Yasmina Ardi, di Cebongan dan Yogyakarta.

Menurut JPU perbuatan tetdakwa melanggar Pasal 45 ayat(1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Agn) 

 

 

 

 


share on: