Kasus Dugaan Pengemplang Pajak Dilimpahkan ke Kejari Sleman

share on:
Tersangka (orange) sebelum dibawa ke rutan || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerima pelimpahan satu tersangka inisial Ny SM alias Nia atas perkara dugaan pengemplang pajak yang ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Pajak (DJP) DIY, pekan lalu. Tersangka merupakan rangkain dari perkara lain terkait perdagangan ponsel di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dalam pelimpahan kasus ini, sebebelumnya telah ditangani oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, setelah dinyatakan lengkap atau P21 maka untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sleman dan Jaksa Kejati DIY.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Triskie Narendra SH MH mengatakan sesaat setelah menerima berkas bersama tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Lapas wanita di Wonosari Gunungkidul.

“Dalam kasus ini dia turut serta melakukan, membantu atau menganjurkan melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berupa tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau SPP yang dilakukan bersama-sama dengan Susilo Darmanto,” jelas Triskie Narendra, Selasa (19/1/2021) di kantornya.

Menurut dia, tersangka dijerat dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 43 Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir kali dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."Saat pelimpahan dari penyidik Kantor Wilayah DJP DIY ke Penuntut umum langsung dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Tersangka bersama dengan satu orang yang juga telah disidangkan, bahwa pada masa pajak Januari 2016 hingga Maret 2017 yang bersangkutan tidak menyampaikan SPT sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 26 miliar.

“Dia (tersangka) berperan membantu, dia memiliki usaha yang bergerak dalam jasa perizinan dan pengurusan perpajakan sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang, salah satu yang dilayani yaitu pengusaha visitel. Perkara ini akan segera kita sidangkan di Pengadilan Negeri Sleman,” ungkap dia. (Opo)

 


share on: