Yogyapos.com (SLEMAN) - Kedapatan membawa pedang di dalam mobil, AP alias Demit (27) warga Bambanglipuro Bantul, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap polisi, dan kini menjalani pemerisksaan sebagai ‘pesakitan’ di PN Sleman.
Apes yang menimpa terdakwa ini bemula dari pertemuan dengan rekannya Dwi Ariyanto, Tri Novanto, Ryzha Nur Wahyu, Eko pada 27 Mei 2021 Pukul 22.00.
Mereka sepakat pergi menumpang Honda Jazz yang dikendarai Eko. Tapi sebelum masuk mobil, terdakwa sempat menanyakan pedang miliknya yang selanjutnya ditunjukan oleh salah satu rekannya. Pedang selanjutnya diambil terdakwa dan ditaruh di bawah jok belakang.
Mobil bergerak, tapi sampai di Jalan Wates menabrak sepeda motor. Meski demikian bukannya berhenti, melainkan malah tancap gas. Kencang mobil tersebut melaju karena dikejar oleh pengguna jalan lain.
Di tengah jalan, terdakwa ambil alih kemudi dan melanjutkan pelariannya. Maksud hati menghindar dari kejaran sehingga menuju desa Balecatur, Gamping, Sleman. Namun justru di situlah laju mobil berhasil dihentikan warga. Dan saat digeledah ditemukan pedang panjang 95 Cm lebar 3 Cm.
Itu sebabnya warga melaporkan ke kepolisian setempat dan terdakwa berhasil diamankan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” dakwa jaksa Hasti Windsih Novindari SH MH dalam sidang dipimpin hakim ketua Popi Juliani SH.
Atas dakwaan tersebut, pengacara terdakwa Norman SH menyatakan pihaknya akan melakukan pembelaan pada saat sidang memasuki tahap pledoi. “Kita lihat nanti perkembangan sidang berdasarkan saksi-saksi. Tentu saya akan mencermatinya lebih dulu,” ujar Norman. (Agn)
